TRANSLAMPUNG.COM–PANARAGAN. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I atas 7 Raperda Kabupaten Tubaba tahun 2019.
Berdasarkan pantauan langsung Media Translampung.com, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tubaba, pada (19/11/2019) pukul 10.00 Wib. Yang dihadiri langsung oleh Bupati Tubaba Umar Ahmad, Ketua DPRD Ponco Nugroho, Waka I dan Anggota DPRD, Forkopimda, dan tamu undangan.
Adapun Tujuh Raperda tersebut terdiri atas 3 Raperda Usul Inisiatif DPRD dan 4 Raperda dari Pemerintah Daerah. Raperda yang diusulkan oleh DPRD adalah, Raperda tentang Penanggulangan Kebakaran, Raperda tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan Raperda tentang Lembaga Adat.
Menurut Bupati, ketiga Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum.
“Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat menyatakan dapat menerima ketiga Raperda Usul Inisiatif yang telah diajukan DPRD, untuk selanjutnya dapat dibahas dalam rapat-rapat khusus antara Tim PROPEMPERDA Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat bersama dengan BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat guna dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi muatan Raperda.” Kata Bupati Tubaba Umar Ahmad SP.
Sementara 4 Raperda dari unsur Pemerintah Daerah adalah, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017-2022, Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepalo Tiyuh, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, dan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
“Raperda Perubahan RPJMD dimaksudkan agar arah pembangunan dapat lebih terarah dan lebih terukur, karena berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi RPJMD, maka perlu diperjelas indikator tujuan dan sasaran program pembangunan. Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepalo Tiyuh, Raperda ini memberikan arah tentang bagaimana mekanisme pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepalo Tiyuh secara demokratis serta hal-hal lain yang terkait dengannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. Raperda ketiga adalah Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, Beberapa pengaturan yang termuat dalam Rancangan Perda ini diharapkan dapat memberikan dorongan kepada stakeholder dalam pembangunan pariwisata di daerah ini. Raperda keempat tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah akan menjadi dasar bagi Pemerintah untuk memberikan jaminan atas upaya Pemajuan Kebudayaan Daerah.” Imbuhnya. (Dirman/Rian)