• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Sabtu, 30 September 2023
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Lagi Kebakaran Lahan, Damkarmat Lamsel tak bosan ingatkan warga.

    Angka kebakaran Lahan terus meningkat, Berikut catatan Damkarmat Lamsel

    “Pantang Pulang Sebelum Padam!!,Tim Damkarmat Lamsel terus berjibaku padamkan  api.

    “Pantang Pulang Sebelum Padam!!,Tim Damkarmat Lamsel terus berjibaku padamkan api.

    Seperti Tak kenal lelah, satu hari Tim Damkarmat Lamsel padamkan 2 titik api.

    Seperti Tak kenal lelah, satu hari Tim Damkarmat Lamsel padamkan 2 titik api.

    Cabut Kebijakan Bayar Masuk Stadion Nanang Ermanto: “Silahkan Masyarakat berolahraga Gratis..!!

    Cabut Kebijakan Bayar Masuk Stadion Nanang Ermanto: “Silahkan Masyarakat berolahraga Gratis..!!

    Arinal Kunjungi Jojog dan Gedungdalam Baru, Serahkan Seabrek Bantuan

    Arinal Kunjungi Jojog dan Gedungdalam Baru, Serahkan Seabrek Bantuan

    Gerak cepat, Tim Damkarmat Lamsel berhasil padamkan api dirumah warga.

    Gerak cepat, Tim Damkarmat Lamsel berhasil padamkan api dirumah warga.

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Lagi Kebakaran Lahan, Damkarmat Lamsel tak bosan ingatkan warga.

    Angka kebakaran Lahan terus meningkat, Berikut catatan Damkarmat Lamsel

    “Pantang Pulang Sebelum Padam!!,Tim Damkarmat Lamsel terus berjibaku padamkan  api.

    “Pantang Pulang Sebelum Padam!!,Tim Damkarmat Lamsel terus berjibaku padamkan api.

    Seperti Tak kenal lelah, satu hari Tim Damkarmat Lamsel padamkan 2 titik api.

    Seperti Tak kenal lelah, satu hari Tim Damkarmat Lamsel padamkan 2 titik api.

    Cabut Kebijakan Bayar Masuk Stadion Nanang Ermanto: “Silahkan Masyarakat berolahraga Gratis..!!

    Cabut Kebijakan Bayar Masuk Stadion Nanang Ermanto: “Silahkan Masyarakat berolahraga Gratis..!!

    Arinal Kunjungi Jojog dan Gedungdalam Baru, Serahkan Seabrek Bantuan

    Arinal Kunjungi Jojog dan Gedungdalam Baru, Serahkan Seabrek Bantuan

    Gerak cepat, Tim Damkarmat Lamsel berhasil padamkan api dirumah warga.

    Gerak cepat, Tim Damkarmat Lamsel berhasil padamkan api dirumah warga.

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home News Flash

Supriyadi Alfian : Akan Mencabut KTA Pengurus Terdaftar di Organisasi Pers Lain

admin by admin
29 November 2019 | 10 : 04
in News Flash
0
5
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

BACA JUGA

“Pantang Pulang Sebelum Padam!!,Tim Damkarmat Lamsel terus berjibaku padamkan api.

Api Berkobar hanguskan rumah Amriansyah, Anggota Damkarmat Lamsel sigap padamkan api.

Puncak HUTRI Ke-78, Kelompok 335 KKN UIN Raden Intan Lampung, Berbagi Doorprize kemasyarakat.

Serap aspirasi masyarakat, Sekjen Gerindra H. Ahmad Muzani turun ke Palas.

BANDARLAMPUNG – Ketua PWI Lampung, Hi. Supriyadi Alfian S.Kom, MH, mengeluarkan pernyataan tegas terkait jika ada anggota PWI Lampung bergabung dengan Organisasi kewartawan lain. Ia akan memberi sanksi tegas hingga pencabutan KTA serta mengeluarkan keanggotaan jika terbukti melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT),
PWI.
Dalam Pasal 9, PD/PRT PWI jelas menyatakan, 1. Anggota PWI dilarang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers baik di tingkat nasional dan daerah.
Selanjutnya ayat 2, berbunyi: Anggota PWI dapat menjadi anggota dan atau ketua forum wartawan atau kelompok kerja wartawan di instansi/lembaga sepanjang tidak berbadan hukum dan tidak bertentangan dengan PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.
Atas dasar itu, pada Pasal 11 juga dipertegas. Ayat 1 berbunyi: terhadap anggota yang melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan atau peraturan serta kebijakan organisasi dapat dikenakan sanksi.
Dilanjutkan dengan ayat 2: Pengurus Pusat dan Pengurus Provinsi memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar PD PRT, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan atau peraturan serta kebijakan organisasi.
Menyikapi hal itu, Supriyadi menyatakan sikap tegasnya kepada seluruh Pengurus PWI Kabupaten Kota di Bumi Ruwa Jurai untuk menjalankan amanat PD/ ART dan Kode Etik PWI.
” Tolong diperiksa dan di Inventaris anggota PWI pada tiap Daerah, mana anggota kita yang masuk organisasi Pers lain, laporkan ke PWI Provinsi”, tegasnya.
Sikap PWI Lampung itu dirilis terkait adanya informasi dan pernyataan dari masyarakat yang disampaikan kepada PWI ada indikasi anggota PWI ikut atau dobel-keanggotaan dan atau keterlibatan oknum anggota PWI dengan organisasi profesi lain non-PWI.
“Kita perlu tegas karena hal itu merupakan amanat kode etik”, pungkasnya. (red)

Related Posts

“Pantang Pulang Sebelum Padam!!,Tim Damkarmat Lamsel terus berjibaku padamkan  api.
Berita Utama

“Pantang Pulang Sebelum Padam!!,Tim Damkarmat Lamsel terus berjibaku padamkan api.

3 minggu ago
Api Berkobar hanguskan rumah Amriansyah, Anggota Damkarmat Lamsel sigap padamkan api.
Daerah

Api Berkobar hanguskan rumah Amriansyah, Anggota Damkarmat Lamsel sigap padamkan api.

4 minggu ago
Puncak HUTRI Ke-78, Kelompok 335 KKN UIN Raden Intan Lampung, Berbagi Doorprize kemasyarakat.
News Flash

Puncak HUTRI Ke-78, Kelompok 335 KKN UIN Raden Intan Lampung, Berbagi Doorprize kemasyarakat.

1 bulan ago
Load More

POPULAR NEWS

Siap Siap, PJ Bupati Segera Roling Pejabat Eselon II Dan III

Siap Siap, PJ Bupati Segera Roling Pejabat Eselon II Dan III

3 Mei 2023 | 12 : 57
Geger ! Satu Warga Panaragan Ditemukan Tewas Gantung Diri

Geger ! Satu Warga Panaragan Ditemukan Tewas Gantung Diri

11 November 2022 | 12 : 21
Gondol Motor yang Ditinggal Solat Jumat, Dua Pelaku Kepergok Polisi

Gondol Motor yang Ditinggal Solat Jumat, Dua Pelaku Kepergok Polisi

24 Juni 2022 | 23 : 10
Maksud Hati Mengubah Nasib Di Negara Orang, Warga Gedung Ratu Terdampar Di Turki

Maksud Hati Mengubah Nasib Di Negara Orang, Warga Gedung Ratu Terdampar Di Turki

16 April 2022 | 22 : 52
Diduga Timses Oknum Catin Gunung Ratu Bagi-bagi Duit

Diduga Timses Oknum Catin Gunung Ratu Bagi-bagi Duit

23 Februari 2022 | 18 : 14

EDITOR'S PICK

Mutasi 5 Pejabat, Kalapas Kotaagung: ”ASN Kemenkum-HAM Harus Siap Mutasi!”

Mutasi 5 Pejabat, Kalapas Kotaagung: ”ASN Kemenkum-HAM Harus Siap Mutasi!”

29 Juli 2023 | 13 : 15

Resmikan JTTS di Mesuji, Masyarakat Antusias Sambut Kedatangan Jokowi

15 November 2019 | 18 : 05
Riana Sari Arinal Resmikan Rumah Singgah Siger PMI Provinsi Lampung

Riana Sari Arinal Resmikan Rumah Singgah Siger PMI Provinsi Lampung

25 Juli 2022 | 10 : 18
Polda Lampung Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 di Polres Way Kanan

Polda Lampung Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 di Polres Way Kanan

9 Juni 2023 | 14 : 27
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!