TRANSLAMPUNG.COM-Polsek Dente Teladas berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi hari Selasa (05/11/2019), sekira pukul 19.00 WIB, di rumah korban.
“Adapun identitas korban Amanti Tayib (45), berprofesi tani, warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Rohmadi, Kamis (28/11/2019).
Kejadian tindak pidana ini berawal saat korban di telepon oleh pelaku namun tidak sempat diangkat, setelah korban sampai di rumah dia langsung membuka HP (handphone) miliknya karena ada sms masuk dari pelaku. Korban lalu menelpon pelaku dan pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban.
Lalu datanglah pelaku ke rumah korban, setelah sampai di rumah korban terjadi perbincangan antara pelaku dan korban, tiba-tiba pelaku menuduh korban yang telah menyadap HP miliknya, karena korban tidak merasa melakukan hal tersebut sehingga terjadi keributan antara pelaku dan korban.
“Pelaku langsung memukul korban dan mengenai pelipis bagian kanan, tak sampai disitu saja ternyata pelaku langsung mengeluarkan sajam (senjata tajam) jenis badik yang telah dibawa oleh pelaku dan diselipkan di pinggangnya hendak menikam korban, namun aksi tersebut berhasil dilerai oleh saksi Mardi (38), karena tetangga korban banyak yang datang sehingga pelaku langsung melarikan diri,” ungkap AKP Rohmadi.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, hari Kamis (28/11/2019), sekira pukul 04.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Adapun identitas pelaku tersebut berinisial SA (35), berprofesi nelayan, warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas dan dari tangan pelaku berhasil disita BB (barang bukti) berupa sajam jenis badik bersarung kardus dan dililit tali rafia.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.(als)