TRANSLAMPUNG.COM, BLAMBANGAN UMPU – Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Tanggul irigasi Kampung Kota Dewa Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Pelaku yang diringkus berinisial AGS (32) warga Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada menjelaskan kejadian percobaan tindak pidana curas menggunakan senjata api rakitan terjadi pada hari Minggu (20/10/2019) sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Tanggul irigasi Kampung Kota Dewa.
“Saat itu, bermula korban korban an. GILANG (18) warga Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan berboncengan dengan adiknya yang berjalan dari arah Kampung Saptorenggo Kecamatan Bahuga. Namun, sesampainya di jalan tanggul irigasi jembatan kembar Kampung Kota Dewa Kecamatan Bahuga, korban di berhentikan oleh dua orang pelaku untuk turun dari sepeda motor sambil pelaku mencabut kunci kontak sepeda motor korban,” terang Kapolsek Buay Bahuga saat memberikan keterangan press rilis ke awak media, Selasa (22/10/2019).
Lanjut Kapolsek, beberapa waktu kemudian orang tua koban yang berada di belakang korban dengan mengunakan sepeda motor datang menghampiri korban mengetahui kunci kontak kendaraan motor anaknya diambil pelaku dan meminta kunci kontak dikembalikan, seketika satu pelaku panik dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor sambil menembak kearah ayah korban sebanyak satu kali.
“Tetapi tembakan dari pelaku tidak mengenai dan berulang kali pelaku yang masih di tkp berusaha menembak ayah korban sebanyak 4 kali namumi tembakan dari pelaku masih tidak mengenainya, sehingga pelaku memutuskan melarikan diri ke arah pekebunan karet,” lanjutnya.
Masih kata Kapolsek, petugas Polsek Buay Bahuga yang mendapatkan Laporan informasi dari masyarakat, sekitar jam 17.30 Wib tentang adanya tindak pidana pencurian di jalan tanggul irigasi langsung menuju TKP.
“Saya dan anggota Polsek Buay Bahuga di bantu masyarakat mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri. sekitar pukul 18.00 Wib, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang mengenali salah satu pelaku an AGS sehingga dilakukan pengejaran, pelaku ditemukan masih berada di kampung Kota dewa dan berhasil diamankan oleh petugas tanpa perlawanan. Hasil pengakuan dari AGS melakukan bersama rekannya yang masih satu Kampung yang berhasil melarikan diri dari pengejaran petugas,” jelasnya.
Kini pelaku dan barang bukti berupa senjata api rakitan warna stanlis dengan gagang kayu warna putih, selongsong Amunisi kaliber 38 sebanyak 4 butir dan sepeda motor Honda CB 150 warna merah Nopol: BE 4840 WF Noka: MH1KC4119DKO36806 Nosin: KC41E-1036778 dibawa ke Polsek Buay Bahuga untuk di lakukan penyelidikan dan sidik lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 jo 53 KUHP dan mengenai senpi Rakitan dan amunisi, pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rls/mg).