TRANSLAMPUNG.COM-BANDAR LAMPUNG —- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memerintahkan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Lampung Kusnardi beserta jajarannya untuk bersinergi dengan perguruan tinggi dan ahli terkait untuk mencari solusi penyakit – penyakit tanaman perkebunan terutama lada dan kakao di Provinsi Lampung.
“Saya ingin ini ditindaklanjuti sesegera mungkin,) masalah peyakit lada dan kakao yang selama ini menjadi kendala bagi petani harus segera di carikan solusi,” ujar Gubernur Arinal saat ekspose Renstra 2019 – 2024 Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Lampung di Ruang kerja Gubernur Rabu, ( 2/10/2019).
Ditegaskan Gubernur, OPD harus mengutamakan pembangunan untuk kepentingan masyarakat sehingga hasilnya juga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur juga minta Dinas Perkebunan dan Peternakan mengidentifikasi masalah perkebunan dan petenakan di Provinsi Lampung. Dengan demikian setiap permasalahan di lapangan dapat diselesaikan dengan efektif dan efesien.
“Identifikasi masalah perkebunan langsung ke lapangan. Apa permasalahannya biar langsung kita tindak lanjuti. Dengan demikian alokasi anggaran pun akan tepat sasaran dan lebih efektif,” tambah Gubernur.
Menurut Gubernur, sudah saatnya Dinas – Dinas meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang tepat dan sesuai dengan bidang keahliannya masing – masing.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Lampung Kusnardi dalam paparannya menyampaikan berbagai permasalahan dan isu strategis sektor perkebunan dan peternakan. Dengan membangun kekuatan ekonomi masyarakat berbasis pertanian dan wilayah pedesaan yang seimbang dengan wilayah perkotaan.
“Program – program pertanian yang akan kita lakukan ini bertujuan untuk meningkatkan PDRB berdasarkan perkebunan dengan sasaran meningkatkan Produksi Tanaman Perkebunan,” jelas Kusnardi.
Untuk mewujudkan hal tersebut akan dilaksanakan sejumlah program, di antaranya peningkatan produktivitas tanaman perkebunan, peningkatan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan, peningkatan kualitas bahan baku tembakau untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT), peningkatan prasarana dan sarana perkebunan, serta peningkatan kelembagaan perkebunan. (*)