TRANSLAMPUNG.COM-Pringsewu, Di duga salah satu aknum guru mts negeri 2 pekon sukamulya, kecamatan banyumas, kabupaten pringsewu. Mendidik anak muridnya dengan tindak kekerasan.
Wartawan kami mengecek kebenaranya tersebut dengan mendatangi salah satu murid MTS Negeri 2 sukamulya yang mengalami tindak kekerasan terhadap salah satu oknum guru MTS Negeri 2 Sukamulya, (AC) murid kelas 9.B beralamat pekon Fajar mulya mengatakan kepada wartawan kami, bermula pada hari sabtu kelas 9.B habis senam murid-murid tidak boleh masuk kelas terlebih dahulu, di suruh oleh guru untuk mengadakan kebersihan kelas.
Pada saat pembersihan kelas kami anak laki-laki kelas 9.B mendapat teguran oleh ibu guru (ZF) , karena kami sebagai murid merasa bersalah, (AC,FS,NG )dan beberapa teman yang lain untuk mintak maaf kepada ibu guru (ZF), tetapi pada saat kami dan teman-teman mau memintak maaf tangan kami di tepis oleh ibu guru (ZF).
“Setelah kebersihan kelas, kami murid-murid kelas 9.B masuk kekelas, ibu guru (ZF) juga masuk kelas 9.B, pada saat itu hari sabtu tanggal 19/10/2019 kira-kira pukul 10.00 lebih kurang, beberapa murid kelas 9.B kena terjang oleh ibu guru (ZF) termasuk saya pak,”Kata AC kepada wartawan kami,Senin (21/10)
Hal tersebut juga di benarkan oleh teman-teman AC, karena AC pada hari ini senin 21-10-2019 ijin pulang karena sakit, AC di antar pulang oleh FS,NG.
Saat di kediaman AC. FS,NG juga mengatakan kepada wartawan kami, kami bukan di terjang saja pak, tapi di sumpahi,”kalian pulang sekolah,telinga kalian lepas karena kecelakaan, mati masuk jurang karena kecelakaan,” Ujar FS,dan NG dengan mengulangi ucapan sumpah guru (ZF).
Nurdiono ayah dari AC, mengatakan kepada wartawan kami, kami sebagai wali murid memintak maaf bila anak kami selama di sekolah kurang ajar terhadap bapak, ibu guru pendidik di sekolah MTS Negeri 2 sukamulya.
“Tetapi kalau dengan tindak kekerasan, saya sebagai orang tua tidak terima dengan cara tersebut, apalagi di terjang. Apakah tidak ada cara lain untuk mendidik anak murid selain dengan tindak kekerasan,”Kata Nurdiono sebagai orang tua AC.
Harapan saya sebagai wali murid, pakailah tehnik mengajar dengan cara pendekatan kepada murid agar tidak ada kekerasan terhadap murid lainnya.
Di tempat terpisah Untuk mencari kebenaranya wartawan kami mendatangi sekolah MTS Negeri 2 sukamulya,kecamatan banyumas, kabupaten pringsewu. Wartawan kami untuk menkonfirmasi kepala sekolah, tetapi kepala sekolah tidak ada di tempat, lalu wartawan kami menanyakan kepada gutu piket wakil kepala sekolah pergi semua, sehingga kami menanya kepada gurut piketnya saja Zakia fitri yang saat itu sedang bertugas piket.
Saat wartawan kami mengkonfirmasi tindak kekerasan terhadap murid pada hari saptu ,tanggal 19-10-2019, kepada guru piket Zakia Fitri mengatakan tidak ada kekerasan, tetapi dengan wajah ragu kepada wartawan kami.
Terpisah Wartawan kami menelpon kepala pekon sukamulya Nova kurrohman mengatakan, sangat meyayangkan tindakan guru yang main kekerasan terhadap anak murid, apakah tidak ada cara lain untuk mendidik anak murid selain dengan kekerasan.
“Apalagi kita ketahui kabupaten pringsewu mendapat penghargaan (KLA) kabupaten layak anak, sehingga sebagai pendidik hindari mendidik murid dengan cara kekerasan,”Jelas kepala pekon sukamulya melalui telpon seluler.
Sebagai informasi undang-undang yang kerap dipakai untuk menjerat guru yang melakukan pemukulan terhadap siswa yaitu pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).”(reza)