TRANSLAMPUNG.COM, BUAY BAHUGA – Akibat diduga mencuri handphone android milik Ari Yohanes,,WN (15) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan akhirnya diamankan polsek Buay Bahuga,, Sabtu (12/10/19).
Menurut Kepala Kepolisian Resor Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada menerangkan kronologis kejadian pada hari Sabtu (28/9/2019), sekira pukul 08.30 WIB telah terjadi pencurian satu unit Hp Android merk Advan warna silver di rumah korban an.Yohanes di Dusun Bandar Agung Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Peristiwa tersebut terjadi pada saat posisi Hp sedang di cas oleh istri korban di ruang tamu, korban baru menyadari setelah selesai memandikan anak, lalu melihat Hp miliknya sudah tidak ada lagi ditempat atau hilang.
Modusnya, pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu depan yang pada saat itu dalam keadaan terbuka. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian satu unit Hp Android Merk ADVAN ditaksir kerugian sekitar Rp. 600. ribu rupiah.
Pelaku dapat diamankan setelah petugas menerima laporan Polisi dari korban di Polsek Buay Bahuga berikut pelaku dan barang bukti juga diserahkan oleh Kaur Kampung Bumi Agung Kecamataan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan bapak Sumarno di Polsek Buay Bahuga.
Kini pelaku dan Barang Bukti Satu satu unit Hp Android merk Advan warna silver, sudah di amankan di mako Polsek Buay Bahuga guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelas Kapolsek.(rls/yudi)