PANARAGAN (translampung.com)– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menunggu Regulasi resmi dari Pemerintah Pusat untuk Diklat terhadap para Pejabat Fungsional.
Demikian itu disampaikan Kepala BKPSDM Tubaba, melalui Kepala Bidang Pengembangan Mutasi dan Diklat, Rahman, saat dikonfirmasi translampung.com diruang kerjanya, Senin (31/1/2022).
Menurutnya, pemberian Diklat tersebut sangat diperlukan sebagai pembekalan jabatan, mengingat di Tubaba terdapat 242 Pejabat Fungsional yang merupakan hasil penyetaraan atau peralihan jabatan dari Struktural yang dilantik akhir tahun 2021 lalu.
“Hingga saat ini apa tugas Pejabat Fungsional, jenjang karir, hingga siapa yang menilai dan menandatangani nilai angka kredit belum ada Regulasi pasti, sehingga kita juga masih menunggu bagaimana pola dan sistemnya.” Terangnya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, dimana saat ini Regulasi dan Juknis tentang Pejabat Fungsional termasuk pemberian Diklat hingga Uji Kompetensi di dalamnya sedang disusun.
“Untuk Diklat Pejabat Fungsional akan kembali ke kebijakan masing-masing Instansi Pembina, yang pasti kita berupaya agar Pejabat Fungsional di Tubaba ini dapat mengikuti Diklat tersebut.” Ujarnya.
Jelas dia, berbeda dari Struktural, Pejabat Fungsional dituntut untuk bisa mengetahui dan mengerjakan berbagai macam tugas-tugas di Dinas atau Instansinya, bukan hanya satu bidang, tapi seluruh bidang-bidang yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat dia bekerja. Oleh karenanya, Diklat sangat diperlukan, dan kedepan pengisian jabatan Fungsional sudah harus melalui Uji Kompetensi, serta kenaikan pangkat tergantung penilaian angka kredit.
“Adapun untuk Diklat-Diklat lain, seperti Diklatsar, Diklatpim, dan Diklat Cakep di Tahun 2022 ini akan dilaksanakan menunggu jadwal dari BPSDM Provinsi dan BKN. Dan kita berharap seluruh kegiatan tersebut dapat terlaksana begitu pula Diklat untuk Pejabat Fungsional.” Imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post