Translampung.id,Kalianda – Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN, didampingi Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Lampung Selatan melaksanakan kunjungan ke lokasi usaha Subjek Reforma Agraria Fase 2 di Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (17/9/2026).

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya monitoring dan penguatan pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang produktif, pengembangan potensi usaha, serta pendampingan yang berkelanjutan.

Melalui sinergi dan kolaborasi, diharapkan program pemberdayaan tanah masyarakat dapat terus mendorong peningkatan kapasitas, kemandirian, dan kesejahteraan Subjek Reforma Agraria.(Johan/Rls)


















Discussion about this post