PANARAGAN (TransLampung.ID)-
Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menyepakati kerja sama yang dapat dipilih oleh masing-masing kepala daerah se Lampung sesuai dengan isu permasalahan di wilayahnya masing masing.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, saat menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Program Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Ruang, di Aula Rapat Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, pada Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, poin kesepakatan berikut meliputi integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yaitu aturan tata wilayah ke sistem, Online Single Submission (OSS), merupakan sistem perizinan usaha elektronik.
“Ada sembilan kesepakatan, salah satunya integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIP) dan Nomor Objek Pajak (NOP), kemudian percepatan pendaftaran tanah atau sertifikasi” kata Tri Wibisono.
Kemudian, penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang merupakan tim penataan lahan, serta penyelenggaraan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik untuk melibatkan akademisi dan perguruan tinggi.
Berikutnya, mengoptimalkan Jurnal Nilai Tanah (JNT atau ZNT), yaitu peta acuan perkiraan harga tanah. Mengenai target khusus, Tri Wibisono menegaskan pemerintah daerah akan menunjuk pejabat penanggung jawab (PIC). Para PIC tersebut akan dikondisikan untuk menyusun rencana aksi (renaksi) bersama.
“Selama kurun waktu satu hingga dua minggu kedepan akan dilakukan pembinaan bagi para PIC dalam melaksanakan dan merealisasikan komitmen tahun depan” Terangnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung, Suwito, menjelaskan bahwa aduan terkait tumpang tindih (overlapping) sertifikat tanah di Bumi Ruwa Jurai disebabkan beberapa faktor teknis, mulai kekurangan data maupun akibat unsur kesengajaan oknum.
“Tumpang tindih itu bisa karena memang data kita yang dimiliki DBM (database/basis data pertanahan) ada kemungkinan sertifikat-sertifikat lama sebelum tahun 1990-an itu belum semua tervalidasi atau terdaftar di sistem kita. Artinya di sistem kita belum terbitkan” Jelasnya.
Ia menambahkan, ketika ada masyarakat yang mengajukan permulaan sertifikat saat ini, hal itu memicu terjadinya sertifikat terbit lagi atau overlap.
Di samping faktor teknis, pihaknya juga mengakui masih adanya faktor ministerial atau kesengajaan dari oknum tertentu.
“Ada kemungkinan sebenarnya sudah tahu itu sudah sertifikat, tapi ada pihak-pihak tertentu yang bekerja sama dengan beberapa pihak untuk meloloskan sehingga terbit lagi. Itu yang dinamakan mafia tanah” Tegasnya.
Tentunya, dengan penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK juga diharapkan mampu meminimalkan berbagai persoalan pertanahan sekaligus mewujudkan tata kelola aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. (Dirman)


















Discussion about this post