PANARAGAN (TransLampung.ID)-
Persiapan Pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung. Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Novian Priahutama, S.E. tegaskan dua pilar kunci kesuksesan.
Ia memaparkan penilaian oleh Ombudsman ini berfokus pada lima tujuan utama. Di antaranya, menggambarkan mutu pelayanan administrasi, memetakan potensi administrasi, memberikan arah perbaikan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menguatkan supremasi hukum.
Menurutnya, kesuksesan penilaian ini bertumpu pada dua pilar utama, yakni ketertiban tata kelola administrasi (dokumen) dan kepuasan nyata yang dirasakan masyarakat di lapangan.
“Penilaian ini tidak hanya tentang kelengkapan dokumen yang baik, tetapi bagaimana masyarakat merasakan langsung kemudahan dan keramahan pelayanan kita. Administrasi yang tertib harus berbanding lurus dengan pelayanan yang prima di lapangan” Kata Novian. Selasa (14/7/2026).
Sebagai langkah konkret pasca-rapat, Pemkab Tubaba akan melakukan penyisiran dan pendampingan intensif ke setiap Satker, yakni Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, RSUD Tubaba, dan Dinas PUPR,.
“Penyisiran itu guna memastikan seluruh indikator penilaian Ombudsman dapat terpenuhi dengan predikat terbaik demi kemajuan masyarakat Tubaba” Imbuhnya (Dirman)



















Discussion about this post