PANARAGAN (TransLampung.ID)-
Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, siap memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba, berupa bantuan hukum, pertimbangan, pelayanan, dan tindakan hukum lainnya.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Kejari Tubaba Didik Sudarmadi, S.H., M.H., saat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama, bersama Pemkab Tubaba. Di Aula Kejaksaan setempat, pada Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, kerjasama tersebut merupakan upaya penguatan atas sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Kejaksaan dan Inspektorat Daerah.
“Pendampingan bidang Datun merupakan langkah preventif agar potensi permasalahan hukum dapat dicegah sejak dini. Namun apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, tentu akan ditangani sesuai mekanisme penegakan hukum yang berlaku” Kata Kajari.
Ia menekankan, pentingnya komunikasi dan koordinasi yang cepat antara Kejaksaan dan Inspektorat dalam menindaklanjuti hasil pengawasan maupun pembinaan terhadap perangkat daerah dan pemerintah desa.
“Perjanjian Kerjasama ini harus dimanfaatkan sebagai jembatan koordinasi agar setiap persoalan dapat ditangani secara tepat melalui pendekatan administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan hukum” Katanya.
Seba itu pihaknya berharap, sinergi yang semakin kuat antara Kejaksaan Negeri dan Inspektorat mampu memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi, meningkatkan integritas aparatur, memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan, yang berpihak atas kepentingan masyarakat.
Sementara itu melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut, Pemerintah Kabupaten Tubaba berkomitmen untuk terus membangun kolaborasi yang konstruktif dalam memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, bersih, dan berintegritas. (Dirman)



















Discussion about this post