PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Reforma Agraria Tahun 2026. Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Penataan Akses Reforma Agraria melalui Pengembangan Agribisnis Pertanian dan UMKM guna Peningkatan Ekonomi Masyarakat” tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila di Aula Utama Kantor Pemkab Pringsewu, Senin (13/7/2026).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan program strategis nasional yang bertujuan mewujudkan keadilan dalam penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Namun, keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan atau luas lahan yang didistribusikan, melainkan dari sejauh mana tanah tersebut mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
“Penataan akses Reforma Agraria menjadi tahapan yang sangat penting. Setelah masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, tugas kita bersama adalah memastikan mereka mendapatkan akses terhadap permodalan, teknologi, pendampingan usaha, pemasaran, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Dengan demikian, aset tanah yang dimiliki dapat berkembang menjadi sumber penghidupan yang produktif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Umi Laila, keberhasilan Reforma Agraria membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Tidak ada satu instansi pun yang mampu menjalankan program ini secara sendiri-sendiri.
Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Kantor Pertanahan, dunia usaha, lembaga keuangan, akademisi, pendamping masyarakat, hingga pemerintah pekon agar manfaat Reforma Agraria benar-benar dirasakan masyarakat.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemkab Pringsewu saat ini tengah merealisasikan arah kebijakan pembangunan yang berorientasi pada visi Pringsewu Makmur.
Untuk mencapai visi tersebut, pembangunan tahun 2026 difokuskan pada lima prioritas utama, yakni penguatan ekonomi daerah melalui transformasi dan hilirisasi, pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur kawasan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik.
Wabup berharap Rakor ini dapat menjadi momentum untuk menyatukan langkah, menyamakan persepsi, dan menyusun rencana aksi yang terukur dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Pringsewu.
Seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria diharapkan dapat memperkuat koordinasi, mengidentifikasi potensi wilayah, memetakan berbagai kendala yang dihadapi masyarakat, serta merumuskan solusi yang inovatif dan aplikatif.
“Kita juga harus memastikan bahwa setiap program penataan akses tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi mampu melahirkan kelompok usaha tani yang mandiri, UMKM yang berkembang, akses pembiayaan yang semakin terbuka, serta produk unggulan daerah yang mampu bersaing di pasar regional maupun nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Oki Maradha Pratama, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya Rakor Penyelenggaraan Reforma Agraria Tahun 2026. Ia berharap sinergi yang terjalin dapat semakin memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Oki juga mengungkapkan bahwa saat ini Kabupaten Pringsewu telah memiliki dua Kampung Reforma Agraria, yakni Pekon Waringinsari Barat dan Pekon Sukoyoso di Kecamatan Sukoharjo, yang diharapkan dapat menjadi contoh pengembangan program Reforma Agraria berbasis pemberdayaan masyarakat.
Rakor Penyelenggaraan Reforma Agraria Kabupaten Pringsewu Tahun 2026 ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama. Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Ir. M. Andi Purwanto, S.T., M.T., Wakapolres Pringsewu Kompol Samsuri, Kajari Pringsewu, sejumlah kepala perangkat daerah, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, serta berbagai pihak terkait lainnya. (Reza)


















Discussion about this post