BANDARLAMPUNG — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2026, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Bandarlampung, Jumat (12/6/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas penyampaian perubahan Propemperda Tahun 2026 oleh Bapemperda DPRD Provinsi Lampung sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembentukan peraturan daerah di Provinsi Lampung.
Dalam penjelasannya, Bapemperda DPRD Provinsi Lampung menyampaikan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan dalam perubahan Propemperda Tahun 2026. Adapun Raperda inisiatif DPRD Provinsi Lampung meliputi:
1. Raperda tentang Desa Wisata;
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung;
3. Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Lampung;
4. Raperda tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan;
5. Raperda tentang Pengembangan Pertanian Perkotaan;
6. Raperda tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu;
7. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
8. Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil;
9. Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan;
10. Raperda tentang Pertambangan Rakyat;
11. Raperda tentang Anti LGBT; dan
12. Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Selain itu, terdapat Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang turut diusulkan dalam perubahan Propemperda Tahun 2026, yaitu:
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung;
2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja Lampung menjadi Perseroan Terbatas Wahana Raharja;
3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah;
4. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah; dan
5. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negeri Husada Provinsi Lampung.
Pimpinan DPRD Provinsi Lampung menyerahkan secara simbolis dokumen perubahan Propemperda Tahun 2026 kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan sebagai representasi Pemerintah Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Perencanaan pembentukan peraturan daerah diharapkan menjadi langkah awal dalam menyeleksi Raperda agar selaras dengan sistem hukum nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pelaksanaan otonomi daerah, serta tugas pembantuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kehadiran Pemerintah Provinsi Lampung dalam rapat paripurna tersebut merupakan bentuk komitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan DPRD dalam penyusunan regulasi daerah yang berkualitas, aspiratif, dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Lampung.


















Discussion about this post