MESUJI – Koordinator Ketua Kelompok Tani (K3T) Ahmad Kholik dan Sekretaris Kordinator Kelompok Tani (SK3T) Petani Plasma Sawit Desa Mekar Jaya dan Mekar Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Agus Hermanto, akhirnya angkat bicara terkait tudingan adanya pemotongan uang hasil panen Plasma buah sawit sejak tahun 2023 sampai tahun 2026 ini.
Kepada media ini, Ahmad Kholik menjelaskan bahwa, tuduhan yang dilancarkan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab itu tidak berdasar. Pasalnya, tidak ada pemotongan seperti yang di tuduhkan, melainkan sumbangan dari para petani plasma sawit untuk membantu pembangunan Musholla di Desa Mekar Jaya, dan Masjid di Desa Mekar Sari.
“Tidak benar adanya pemotongan hasil plasma sawit itu, yang benar adalah para petani plasma sawit dimintai bantuan atau sumbangannya untuk kelancaran pembangunan Musholla di Desa Mekar Jaya dan Masjid di Desa Mekar Sari, ” Jelas Kholik.
Masih dikatakan Kholik, bahwa sebelumnya juga telah dilakukan musyawarah dengan mengumpulkan seluruh Ketua kelompok petani plasma sawit dari dua desa tersebut, dan juga di hadiri oleh pengurus KUD Krida Sejahtera. Sayangnya menurut Kholik, tidak masyarakat yang memiliki kebun sawit plasma bisa hadir pada momen beberapa kali rapat musyawarah terkait hal itu.
“Sebelumya sudah di rapatkan dihadiri oleh sebagian besar Ketua kelompok dan pemilik plasma, walaupun tidak seratus persen bisa hadir semua. Dan keputusannya, masyarakat para pemilik plasma sawit ini rela menyisihkan sebagian rezekinya dari hasil plasma untuk membantu pembangunan Musholla di Desa Mekar Jaya, dan Masjid di Desa Mekar Sari, “imbuhnya.
Lebih dalam Kholik mengubgkapkan, bahwa beberapa anggota petani plasma yang melaporkan permasalahan tersebut ke Mapolda Lampung punya maksud dan tujuan lain. Pasalnya, mereka melakukan hal itu hanya bermodalkan tanda tangan persetujuan dari hampir seluruh petani plasma sawit yang dikumpulkan dengan dalih untuk musyawarah atau di bohongi. Padahal, tanda tangan tersebut akan dijadikan sebagai bahan untuk melaporkan K3T dan SK3T.
“Mereka mengumpulkan ratusan tanda tangan anggota plasma dengan alasan untuk tujuan rapat musyawarah. Bahkan, ada salah satu anggota yang di iming-imingi akan diberi uang 5 juta rupiah asalkan mau ikut tanda tangan. Para anggota ini tidak tahu kalau ternyata tanda tangan mereka itu yang dijadikan bahan untuk melaporkan kami ke Polda Lampung, “ungkapnya.
Setelah para anggota mengetahui tujuan dari tanda tangan yang diminta lanjut Kholik, banyak dari anggota plasma yang datang menemui dirinya untuk mengklarifikasi hal itu. “mereka menemui kami dan klarifikasi bahwa jika tujuannya untuk itu mereka tidak mau ikut mendukung karena sudah tau peruntukkan dana yang di potong dari hasil panen itu adalah untuk pembangunan Masjid dan Mushola, “tukasnya.
Keterangan K3T itu diperkuat dengan adanya keterangan dari Kepala Desa Mekar Jaya, Sarno yang mengaku bahwa pembanguan Musholla di Desa nya sudah rampung berkat adanya bantuan dari para pemilik kebun plasma sawit yang telah menyumbang dari hasil panen kebunnya.
” Alhamdulillah, berkat adanya bantuan dari para pemilik plasma sawit di Desa Mekar Jaya ini, maka Musholla yang kita bangun sudah selesai dan sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk beribadah. Karena sebelumnya, kondisi Musholla ini sudah sangat tidak layak makanya kita lakukan renovasi supaya nyaman untuk beribadah,”kata Sarno.
Hal senada diungkapkan Sunardi Kepala Desa Mekar Sari, yang mengakui bahwa tanpa adanya bantuan dari para pemilik kebun plasma sawit di Desa Mekar Sari, mungkin bangunan Masjid di desanya blm bisa dilanjutkan karena keterbatasan dana.
“Saat ini pembangunan masjid agung di desa kita sedang berjalan dan sudah tahap pembuatan kubah masjidnya. Ini semua tak terlepas dari peran serta seluruh masyarakat saya terutama yang memiliki kebun plasma sawit mereka menyumbangkan sedikit rezekinya untuk kelancaran pembangunan masjid ini,” Akunya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa ratusan petani Anggota Plasma yang berada di Desa Mekar Sari dan Mekar Jaya. Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji melaporkan Oknum Kordinator Ketua Kelompok Tani (K3T) Ahmad Kholik dan Sekreraris Kordinator Kelompok Tani (SK3T) Agus Hermanto desa setempat ke Polda Lampung, lantaran uang hasil panen Plasma buah sawit dipotong dari tahun 2023 sampai dengan Januari 2026 yang nilainya mencapai Miliaran Rupiah.
Hal itu diketahui berdasarkan rekap penghasilan para Petani Anggota Plasma yang mereka dapatkan sejak 2023 sampai dengan Januari 2026 yang nilainya mencapai 1.2 Miliar lebih. Itu belum yang termasuk dari tahun 2020 sampai dengan 2023 yang belum mereka dapatkan data atau rekapnya dari K3T atau KUD Krida Sejahtera.
Dari hasil wawancara salah satu Perwakilan Warga dan juga sebagai Petani Anggota Plasma yang nama nya tidak bisa disebutkan demi menjaga keamanannya, mewakili dari ratusan Petani yang dirugikan atas pemotongan dari K3T dan SK3T mengaku tidak terima dengan pemotongan tersebut. Pasalnya pemotongan yang dilakukan dari hasil Plasma mereka itu tidak dilakukan melalui rapat atau musyawarah terlebih dahulu.
“Kami sebagai Petani Plasma tidak terima dan menuntut agar uang kami dikembalikan. Upaya sudah kami lakukan untuk rapat dan membahas terkait pemotongan yang dilakukan oleh K3T tapi selalu diabaikan dan tidak direspon dan jelas-jelas ini penggelapan, ” jelasnya kepada Media ini selasa (21/04/2026).
Dari perwakilan Petani Anggota Plasma itu menjelaskan pemotongan yang nilainya Miliaran lebih itu dari hasil Plasma Petani sawit seluas 747.5 Hektar dari 875 Kapling milik dari 140 anggota Plasma selama kurun waktu 3 tahun dari tahun 2023 sampai dengan Januari 2026.
“Pemotongan yang dilakukan oleh Oknum K3T perbulan itu bervariasi tergantung jumlah hasil panen yang diperoleh oleh Petani berkisar dari Rp.80.000 sampai dengan Rp.150.000 perkapling. Dan setelah kami cek dari hasil Rekapitulasi dari KUD Krida Sejahtera nilainya dari tahun 2023 sampai dengan Januari 2026 mencapai 1,2 Miliar lebih uang Petani yang digelapkan oleh oknum K3T , ” ungkapnya.
Perwakilan Petani anggota Plasma juga mengatakan atas dasar itu ratusan Petani kesal dan akhirnya sepakat untuk menempuh jalur hukum dan pada tanggal 18, Maret 2026 melaporkan ke Polda Lampung. Namun berdasarkan pengakuan dari perwakilan dan juga anggota Plasma yang lain mengatakan bahwa setelah itu Polda Lampung melimpahkan ke Polres Mesuji.
“Setelah kami tanyakan ke Polres Mesuji, ternyata Laporan kami di tarik kembali oleh Polda Lampung Jadi hari ini kami ke Polda Lampung untuk menanyakan tindak lanjut laporan kami, ” terangnya. (Nara)



















Discussion about this post