• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Senin, 8 Juni 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bejat, Seorang Ayah Tega Setubuhi Putri Kandungnya Diciduk Polisi

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
21 Januari 2026 | 18 : 09
in Hukum & Kriminal
0
Bejat, Seorang Ayah Tega Setubuhi Putri Kandungnya Diciduk Polisi
57
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

MESUJI – Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, selama kurang lebih 1,5 Tahun, dari bulan Juni 2024 hingga Januari 2026.

Tersangka berinisial UN (42) Tahun warga Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Sedangkan korban yang tidak lain adalah anak kandung nya berinisial RA (17).

BACA JUGA

Polres Mesuji Optimalkan “Patroli Janji Jaga”: Hadir Terukur, Dipantau Teknologi dan Sinergi Dengan Masyarakat

Polres Mesuji Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Ratusan Tabung Gas LPG 3 Kg Asal OKI

Curi Sepeda Motor Hingga 100 Unit, 2 dari 5 Sindikat Curas Lintas Provinsi Dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Pringsewu, 3 Remaja dan Celurit Diamankan

Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H mengatakan, modus operandi tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban karena tersangka mengaku khilaf dan untuk memuaskan nafsunya dikarenakan tersangka ditinggal oleh istrinya merantau ke Jambi.

“Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya seusai makan malam, bahwa dirinya telah di setubuhi dan di cabuli oleh ayahnya sendiri,” ucapnya, rabu (21/01/26).

Tersangka melampiaskan nafsu bejatnya sudah berlangsung kurang lebih selama 1,5 Tahun terhitung dari bulan Juni 2024 hingga Januari 2026.

“Selama ini korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya karena di ancam oleh tersangka, jika korban menceritakannya tersangka tidak segan segan menyakiti korban,”jelas AKP Prenanta.

“Setelah mendengar cerita perbuatan bejat suaminya dari anaknya, ibu korban tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke kantor Mapolres Mesuji bersama korban,” ujarnya.

Kasat Reskrim menambahkan tersangka diamankan setelah Masyarakat menyerahkan tersangka kepada Anggota Piket Regu lll Sat Reskrim, selanjutnya anggota mengintrogasi tersangka dan mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan dan pencabulan.

“Tersangka diamankan bersama barang bukti 1 (Satu) Buah Baju Kaos Lengan Pendek Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Celana Panjang Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Pakaian Dalam Warna Hijau dan 1 (Satu) Buah Celana Dalam Warna Merah,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (1),(3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 taun penjara,”pungkasnya. (Nara)

Related Posts

Polres Mesuji Optimalkan “Patroli Janji Jaga”: Hadir Terukur, Dipantau Teknologi dan Sinergi Dengan Masyarakat
Hukum & Kriminal

Polres Mesuji Optimalkan “Patroli Janji Jaga”: Hadir Terukur, Dipantau Teknologi dan Sinergi Dengan Masyarakat

2 hari ago
Polres Mesuji Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Ratusan Tabung Gas LPG 3 Kg Asal OKI
Hukum & Kriminal

Polres Mesuji Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Ratusan Tabung Gas LPG 3 Kg Asal OKI

1 minggu ago
Curi Sepeda Motor Hingga 100 Unit, 2 dari 5 Sindikat Curas Lintas Provinsi Dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji
Hukum & Kriminal

Curi Sepeda Motor Hingga 100 Unit, 2 dari 5 Sindikat Curas Lintas Provinsi Dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji

1 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

ADA RIWAYAT DARI GOWA, WARGA LAMPURA KEMBALI TERKONFIRMASI POSITIF COVID-19

4 Juni 2020 | 21 : 50
Ajang Bergengsi, 59 Peserta Ikuti pemilihan Muli Mekhanai Lampung Utara 2026

Ajang Bergengsi, 59 Peserta Ikuti pemilihan Muli Mekhanai Lampung Utara 2026

20 April 2026 | 15 : 35

Here Are 6 Top Brands And Designers To Look Out For The Next Year

14 November 2021 | 14 : 36

LSM LPPD Berharap Penegak Hukum Mengusut Tuntas Dugaan Mark- Up ADD Kampung Sungai Nibung

9 April 2020 | 09 : 09
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!