Translampung.id, KALIANDA – Sebanyak 75 perusahan mengikuti
Bimtek Laporan Kegiatan Penanaman Modal Online (LKPM) yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTS) Lamsel.
Kegiatan tersebut dipusatkan diobjek wisata Grand Elty Krakatau, Rabu (24/9/2025).
Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Ade Ikhsan mewakili Kepala DPMPPTS Rio Gismara mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha terkait pentingnya penyampaian laporan kegiatan penanaman modal secara daring (LKPM-Online), sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Bimtek ini diharapkan menjadi terobosan yang dapat meningkatkan daya tarik investasi di Lampung Selatan. Dengan sistem LKPM-Online, pelaku usaha bisa lebih mudah, pasti, dan cepat dalam proses perizinan,” ujar.
Pemerintah menegaskan, setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara berkala setiap triwulan. Apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut, perusahaan dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan hingga pencabutan izin usaha maupun fasilitas penanaman modal.
Di tengah perlambatan ekonomi global dan nasional, inovasi kemudahan dalam perizinan dan pelaporan investasi dinilai menjadi langkah penting untuk tetap menarik minat investor.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memacu motivasi para pelaku usaha dan investor agar semakin yakin menanamkan modalnya di Lampung Selatan,” tambahnya.(Johan)



















Discussion about this post