Translampung.id, KALIANDA – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Asep Jamhur, berhentikan sementara oknum guru yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswa.
Menurut Asep, YO oknum guru sekolah dasar di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, diberhentikan sementara. Pemberhentian itu buntut dari kasus dugaan pencabulan yang dilakukan YO kepada salah seorang siswa di sekolah dasar.
“Saat ini pihaknya (Disdik -red) telah memberhentikan sementara YO, lantaran kasus dugaan pencabulannya tersebut,” kata Asep.
Dijelaskan dia, kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru itu dilaporkan sekolah ke dinas pada 13 Februari 2025, silam. Saat itu juga langsung memerintahkan Kabid Dikdas Prima R untuk turun ke sekolah terkait.
“Saat mendapatkan laporan tersebut, saya langsung memerintahkan pak kabid ke lokasi, sekitar jam 3 sore,” ujar Asep, Kamis (27/2/2025).
Usai mendatangi lokasi, lanjt dia pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan memerintahkan sekolah untuk memberhentikan sementara oknum guru tersebut.
“Yang bersangkutan ini, statusnya guru honorer sekolah, jadi sekolah yang mengambil langkah,” tegasnya.
Menurutnya, dalam perkara tersebut, YO diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban [sebut saja bunga], siswa kelas 5 di sekolah dasar setempat.
“Atas perkara tersebut, kami dinas pendidikan juga langsung berkoodinasi dengan Dinas PP-PA Kabupaten Lampung Selatan, sebagai langkah tindaklanjut,” sebut.
Ditambahkan dia, pihaknya sudah menyerahkan perkara tersebut ke pihak yang berwajib, karena perkara itu telah dilaporkan ke Polsek Merbau Mataram.
“Kita berhentikan sementara, karena kasus ini sudah berproses secara hukum,” pungkasnya.(Johan)

















Discussion about this post