• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Jumat, 23 Oktober 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kepala Toko di Pringsewu Jadi Tersangka Penggelapan, Rugikan Perusahaan Ratusan Juta

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
6 Februari 2025 | 16 : 24
in Hukum & Kriminal
0
Kepala Toko di Pringsewu Jadi Tersangka Penggelapan, Rugikan Perusahaan Ratusan Juta
10
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PRINGSEWU – Satreskrim Polres Pringsewu menetapkan seorang kepala toko sebagai tersangka dalam kasus penggelapan barang dagangan di tempatnya bekerja, yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Adapun pelaku penggelapan tersebut adalah, Jl (38), warga Pekon Bumi Arum, Pringsewu.

“Pasca ditetapkan sebagai tersangka JI langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu pada Kamis (6/2/2025),” ujar Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (6/2/2025).

Menurut Candra, Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan terlapor, serta pengumpulan alat bukti yang diperkuat dengan hasil gelar perkara.

BACA JUGA

Kejar-kejaran Warnai Penggerebekan Narkoba di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Termasuk Narkotika dan Senjata Api

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur, Nyaris Diamuk Massa

Kenal Sebulan Lewat Medsos, Pemuda di Pringsewu Bawa Kabur Motor Teman Wanita

Candra menjelaskan bahwa JI, yang menjabat sebagai kepala toko sepatu Bata di Chandra Department Store Pringsewu sejak 2016 hingga 2023, diduga telah menggelapkan ribuan pasang sepatu dan sendal merk Bata dengan total kerugian mencapai Rp294 juta.

Kasus ini terungkap setelah tim internal PT Sepatu Bata Tbk melakukan audit di berbagai wilayah pada Maret 2023 silam. Saat audit di Pringsewu, tim menemukan selisih stok sebanyak 1.325 pasang sepatu dan sandal dengan nilai Rp294.473.400.

Menindaklanjuti temuan tersebut, kuasa hukum PT Sepatu Bata Tbk melaporkan kasus penggelapan dalam jabatan ini ke pihak kepolisian. Pasca dilaporkan Polisi JI kabur ke Pulau Jawa dan diamankan polisi saat pulang kampung pada Rabu malam, 5 Februari 2025.

Dalam pemeriksaan, JI berdalih bahwa ribuan sepatu dan sandal milik PT Sepatu Bata Tbk tersebut dipinjamkan kepada kepala toko Bata di wilayah lain. Namun, saat diminta menunjukkan bukti, ia tidak dapat memberikannya.

“Namun demikian kami masih terus mendalami kasus ini, guna mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat” tambah Candra.

lebih lanjut, Atas perbuatannya, JI disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun. (Reza)

Related Posts

Kejar-kejaran Warnai Penggerebekan Narkoba di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan
Hukum & Kriminal

Kejar-kejaran Warnai Penggerebekan Narkoba di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan

1 minggu ago
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Termasuk Narkotika dan Senjata Api
Hukum & Kriminal

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Termasuk Narkotika dan Senjata Api

3 minggu ago
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur, Nyaris Diamuk Massa
Hukum & Kriminal

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur, Nyaris Diamuk Massa

3 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Serahkan 305 SK P3K Tenaga Guru, Ini Pesan Penjabat Bupati Mesuji

Serahkan 305 SK P3K Tenaga Guru, Ini Pesan Penjabat Bupati Mesuji

18 Agustus 2023 | 17 : 01
35 Adegan Warnai Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Pringsewu

35 Adegan Warnai Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Pringsewu

23 November 2023 | 22 : 20
Hadiri Musrenbang, Sulpakar : Membangun Suatu Kebutuhan Yang Harus Dilakukan Bersama

Hadiri Musrenbang, Sulpakar : Membangun Suatu Kebutuhan Yang Harus Dilakukan Bersama

20 Februari 2023 | 15 : 24
Peringati Hari Santri, Pemkab Pringsewu Ziarahi Makam KH.Ghalib & Istighosah

Peringati Hari Santri, Pemkab Pringsewu Ziarahi Makam KH.Ghalib & Istighosah

22 Oktober 2022 | 21 : 38
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!