• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Pringsewu

Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Pria Paruh Baya Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
5 Desember 2023 | 09 : 29
in Pringsewu
0
Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Pria Paruh Baya Asal Pringsewu Ditangkap Polisi
35
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Pringsewu- Unit Perlindungan Perempau dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung menangkap Mus, pria paruh baya berusia 50 tahun, warga Pekon banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu karena terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasat reskrim Iptu Maulana Rahmat AL Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menuturkan, tersangka pencabulan yang dalam keseharianya berprofesi buruh tani itu ditangkap polisi di areal perkebunan di wilayah hutan register 22 Pekon Margosari, Kecamatan pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu pada Jumat 1 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib. Saat ditangkap, kata Kasat, tersangka tidak melakukan upaya perlawanan dan mengakui perbuatan bejatnya.

“Penangkapan ini berlangsung dalam waktu kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangan tertulisnya pada Senin (4/12)

BACA JUGA

PMI dan Universitas Aisyah Pringsewu Kembangkan Layanan Digital

Dilepas Bupati Pringsewu, SKIn Gelar Fun Camping Ride

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Optimalkan Keamanan Lingkungan, Kapolsek Mesuji Timur Bersama Camat Mengecek Pos Kamling dan Bagikan Kentongan

Dijelaskan kasat, kronologis terbongkarnya kasus tersebut berawal saat E (ibu korban) curiga anaknya, EZ berusia 5 tahun, yang sering main kerumah tersangka tidak juga pulang, lalu dirinya secara diam-diam mendatangi gubuk tersangka untuk mencari korban, namun alangkah terkejutnya ibu korban saat memergoki tersangka sedang mencabuli anaknya diatas ranjang.

Agar tersangka tidak curiga, dan menjaga keselamatan korban, ibu korban kemudian keluar dari gubuk tersangka dan berpura pura memanggil anaknya.

Setelah anaknya keluar korban dibawa pulang kemudian sore harinya setelah suaminya pulang dari berkebun, ibu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya anaknya tersebut.

“Tak terima putri kesayanganya menjadi korban tindakan asusila, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka itu kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Diungkapkan kasat, tersangka mengaku berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban dan terakhir pada 26 November 2023. Perbuatan itu dilakukan saat korban main ke gubuk miliknya dengan modus memuji, merayu dan memanjakan korban.

Menurut kasat, tersangka bisa dengan mudah melakukan aksinya tersebut karena tinggal sendirian.

“sedangkan motif tersangka nekat melakukan aksi pencabulan tersebut karena tidak kuat menahan nafsu birahi,” bebernya.

Disampaikan iptu AL Haqqi, tersangka Mus telah dijebloskan ke sela tahanan Mapolres Pringsewu dan dalam proses pneyidikan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

”Atas dugaan kejahatan seksual yang dialakukanya tersebut, tersangka Mus tersancam dengan ancaman hukuman penajara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).” Tandasnya.(reza)

Related Posts

PMI dan Universitas Aisyah Pringsewu Kembangkan Layanan Digital
Pringsewu

PMI dan Universitas Aisyah Pringsewu Kembangkan Layanan Digital

23 jam ago
Dilepas Bupati Pringsewu, SKIn Gelar Fun Camping Ride
Pringsewu

Dilepas Bupati Pringsewu, SKIn Gelar Fun Camping Ride

23 jam ago
Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu
Pringsewu

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

4 hari ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Korban Penjambretan Sumringah HP Kesayanganya Dikembalikan Polisi

Korban Penjambretan Sumringah HP Kesayanganya Dikembalikan Polisi

2 Desember 2022 | 09 : 33
Peringatan Nuzulul Quran, TP-PKK Pringsewu Gelar Khotmil Quran dan Penguatan Program PKK

Peringatan Nuzulul Quran, TP-PKK Pringsewu Gelar Khotmil Quran dan Penguatan Program PKK

6 Maret 2026 | 19 : 01
Hakim Vonis 2,5 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

Hakim Vonis 2,5 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

3 September 2025 | 18 : 17
Waduh..Motor ASN Dikantor Pemkab Lampura Di Gondol Maling

Waduh..Motor ASN Dikantor Pemkab Lampura Di Gondol Maling

4 Maret 2025 | 13 : 04
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!