
translampung.id —Kepolisian Resort Pesisir Barat telah menerima laporan seorang gadis berusia 22 tahun yang sudah sepekan tidak pulang ke rumah.
Gadis bernama Fani Tiara Putri (22) diduga pergi tanpa izin dari keluarga.
Ia diketahui meninggalkan rumah sejak Minggu (1/10/2023), sehingga terhitung sudah tujuh hari ia dilaporkan tidak kembali ke rumah.
Pihak keluarga sudah mencoba menghubungi melalui sambungan telepon dan via whats app juga kepada teman-temannya namun semua masih nihil.
Setelah dirasa tidak menemui cara akhirnya pihak keluarga kemudian melaporkan hilangnya gadis tersebut ke Kepolisian, dan sudah diregistrasi dengan
Nomor:SKTLK-OH/GANGUAN/B/02/X/2023/SPKT/RES PESIBAR/POLDA LPG tertanggal 2 Oktober 2023 atas nama pelapor Farit Wijaya.
Ciri-ciri Fani Tiara Putri: berkulit sawo matang, tinggi ±160 cm, Rambut Ikal panjag sebahu, perawakan kurus.
Ia selama ini diketahui tinggal bersama sang ayah Farit Wijaya di Kelurahan Pasar Kota Krui Kecamatan Pesisir Tengah dan berkerja sebagai honorer di SMA N 1 Pesisir Tengah.
Apabila ada yang melihat dengan ciri-ciri tersebut mohon agar kiranya dapat menghubungi no berikut 082183928279.
















Discussion about this post