• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Jumat, 17 Juli 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Lampung

Bawaslu Dorong KPU Sosialisasikan Putusan MK Terkait Aturan Kampanye Baru

eko pesibar by eko pesibar
25 Agustus 2023 | 19 : 40
in Lampung, Pesbar
0
8
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

TRANSLAMPUNG.ID -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye Pemilu 2024.

Seperti dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h (sebelum putusan MK) disebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Namun bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf h (setelah putusan MK) menyatakan pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu.

BACA JUGA

Pujakesuma Lambar: Peduli Korban Kebakaran di Pekon Teba Pering Kecamatan Sukau

Keluarga Besar Pujakesuma Lambar: Peduli Korban Kebakaran di Pekon Padang Cahya Balik Bukit

IBN Lampung Raih Lima Penghargaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dari LLDIKTI Wilayah II

Keluarga Besar Pujakesuma Lambar Serahkan Donasi kepada Korban Kebakaran di Tikoran Pekon Sebarus

Adapun bunyi penjelasan itu fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta Pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Abd Kodrat mengatakan, setelah Putusan MK 65/PUU-XXI/2023, KPU harus mengatur lebih lanjut operasionalisasi teknis aktivitas kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan tersebut.

Dalam Pasal 275 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan melalui metode pertemuan terbatas. Pertemuan tersebut dikuti paling banyak 3.000 orang untuk tingkat pusat, 2.000 orang untuk tingkat provinsi, dan 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota.

Selanjutnya, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.

Rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Putusan MK menyebut bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu.

Aktivitas yang bisa dilakukan pelaksana, peserta dan tim kampanye cukup terbatas. Tidak boleh ada penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga atau iklan kampanye dalam bentuk apapun. Penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan debat calon.

“Rumah ibadah tidak boleh sama sekali, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah diperbolehkan sepanjang diizinkan dan tidak membawa atribut atau simbol,” Ujar ketua Bawaslu Pesisir Barat, Jum’at (25/8/2023).

Ia mendorong KPU Pesisir Barat untuk segera melakukan sosialisasi kepada peserta Pemilu, pemerintah daerah maupun institusi pendidikan mengenai nomenklatur baru pasca putusan MK ini. Tujuannya agar pada saatnya waktu kampanye dimulai masing-masing pihak dapat memahami aturan, hal ini akan meminimalisir pelanggaran kampanye.

“Kita juga berharap semua pihak jika akan melakukan kampanye di tempat tersebut agar dapat berkoordinasi terlebih dahulu supaya dapat dilakukan pengawasan secara maksimal,” Tandasnya. (**)

Tags: BawasluKPU

Related Posts

Daerah

Pujakesuma Lambar: Peduli Korban Kebakaran di Pekon Teba Pering Kecamatan Sukau

1 hari ago
Daerah

Keluarga Besar Pujakesuma Lambar: Peduli Korban Kebakaran di Pekon Padang Cahya Balik Bukit

1 minggu ago
IBN Lampung Raih Lima Penghargaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dari LLDIKTI Wilayah II
Lampung

IBN Lampung Raih Lima Penghargaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dari LLDIKTI Wilayah II

2 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Gaji 486 PPPK Tubaba Disiapkan di APBD-P

Gaji 486 PPPK Tubaba Disiapkan di APBD-P

16 Agustus 2022 | 14 : 12
Kapolres dan Kadis Kesehatan Way Kanan Tinjau Pos Pam Lebaran

Kapolres dan Kadis Kesehatan Way Kanan Tinjau Pos Pam Lebaran

29 April 2022 | 17 : 38
Bulan Laporan Tidak Diproses, Ketua LSM-GMBI Segera Lapor Ke Polda

Bulan Laporan Tidak Diproses, Ketua LSM-GMBI Segera Lapor Ke Polda

1 Agustus 2024 | 16 : 38
Disaksikan Presiden RI, Bupati Lampura Terima Penghargaan kebudayaan Abyakta Di Puncak HPN 2026

Disaksikan Presiden RI, Bupati Lampura Terima Penghargaan kebudayaan Abyakta Di Puncak HPN 2026

1 Februari 2026 | 15 : 20
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!