• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Mesuji

Kejari Mesuji Eksekusi Terpidana Asusila, Bayar Restitusi Kepada Korban

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
15 Agustus 2023 | 18 : 54
in Mesuji
0
Kejari Mesuji Eksekusi Terpidana Asusila, Bayar Restitusi Kepada Korban
35
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji melakukan eksekusi terharap putusan Pengadilan Negri Menggala yang memerintahkan kepada dua terpidana atas nama Anton Eko Susilo Bin Sumyono dan terpidana atas nama Efendi bin Kandi. Pelaku kekerasan anak dibawah umur untuk membayar Reatitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana) kepada korban yang di laksanakan di aula Kejaksaan Negeri Mesuji, selasa(15/08/23).

Pembayaran Restitusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor : 134/Pid.B/2023/Pn Mgl tanggal 29 Mei 2023 dengan Terpidana Anton, yang telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan perbuatan serksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum di luar perkawinan sebagaimana Pasal 6 huruf b Jo Pasal 4 ayat (2) huruf a UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan amar putusan membebankan Terpidana untuk membayar restitusi sejumlah Rp 10.975.000 kepada saksi NK berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor : A. 1019.R/KEP/SMP-LPSK/V TAHUN 2023 tanggal 15 Mei 2023.

BACA JUGA

Dukung Pengendalian Inflasi Daerah, Polres Mesuji Kolaborasi Penyaluran Beras SPHP dan Pengamanan Pasar Murah

Personil Siaga Kompi II Polres Mesuji Gelar KRYD Pengamanan Tempat Ibadah Gereja

Cegah Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam

Peringati HAN ke 42, Dinas P3AP2KB Gelar Deklarasi dan Pengukuhan FAD dan Duta GenRe Kabupaten Mesuji Tahun 2026

Selanjutnya, Terpidana Efendi bin Kandi,yang telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan bujuk rayu terhadap Anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berdasarkan amar putusan membebankan, Pembayaran Restitusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor : 41/Pid.Sus/2023/Pn Mgl tanggal 14 Maret 2023 dengan Terpidana untuk membayar restitusi sejumlah Rp 1.522.000 kepada Anak Korban AN dan Rp 830.000 kepada Anak Korban W berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor : 5521-5522/P.BPP-LPSK/XII/2022.

Melalui siaran pers rillisnya Kepala Kejaksaan Negri Mesuji Azy Tyawardhana, menyampaikan bahwa restitusi merupakan kewajiban yang dibebankan oleh negara kepada setiap pelaku kejahatan kesusilaan yang perhitungannya dilakukan oleh LPSK dan atas terlaksananya Pembayaran restitusi ini merupakan upaya untuk meringankan beban yang dialami oleh para korban,”Kejaksaan dalam hal ini hanya melakukan eksekusi atas pustusan pengadilan,dan restitusi adalah kewajiban terpidana kepada korban,”terangnya.

Ditempat yang sama, Ndaru Utomo perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyampaikan bahwa tugas yang diamanahkan kepada anggota LPSK berakhir sampai dengan terbayarkan nya restitusi namun dapat terus berlanjut terhadap kebutuhan konseling.

Hadir dalam kegiatan tersebut,Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mesuji, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mesuji, Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Mesuji, Perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Perwakilan Perangkat Desa, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Mesuji, serta pihak korban.(nara)

Related Posts

Dukung Pengendalian Inflasi Daerah, Polres Mesuji Kolaborasi Penyaluran Beras SPHP dan Pengamanan Pasar Murah
Mesuji

Dukung Pengendalian Inflasi Daerah, Polres Mesuji Kolaborasi Penyaluran Beras SPHP dan Pengamanan Pasar Murah

2 jam ago
Personil Siaga Kompi II Polres Mesuji Gelar KRYD Pengamanan Tempat Ibadah Gereja
Mesuji

Personil Siaga Kompi II Polres Mesuji Gelar KRYD Pengamanan Tempat Ibadah Gereja

3 hari ago
Cegah Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam
Mesuji

Cegah Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam

4 hari ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Kepala Inspektur Tunggu Putusan Inkrah, FS Dipecat Permanen

Kepala Inspektur Tunggu Putusan Inkrah, FS Dipecat Permanen

23 Mei 2022 | 13 : 19
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Dua Tersangka Curanmor 25 TKP Dilimpahkan Polisi Ke Kejaksaan Pringsewu

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Dua Tersangka Curanmor 25 TKP Dilimpahkan Polisi Ke Kejaksaan Pringsewu

24 Juni 2025 | 17 : 56
Elfianah Lantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Mesuji

Elfianah Lantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Mesuji

3 September 2025 | 19 : 59
Kapolda Lampung Beri Penghargaan Kepada PWI Lampura

Kapolda Lampung Beri Penghargaan Kepada PWI Lampura

1 Juli 2024 | 12 : 44
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!