Blambangan Umpu (translampung.id) – Dirkrimsus Polda Lampung bersama Stakeholder yang ada di Way Kanan melakukan Hearing dan focus group discussion (FGD) tentang pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kabupaten Way Kanan kegiatan ini di laksanakan di Gedung Pusiban (GSG) kabupaten Way Kanan, Selasa (20/06/2023).
Hadir dalam acara tersebut Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Dandim 0427 Letkol Inf Agung Gede Rama, Camat Blambangan Umpu Akhmad Syafari, Camat Umpu Semenguk Barusman, Camat Baradatu Pawit Abimaba, beserta undangan lainnya.
Dalam arahannya Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, Sementara pihaknya menghimbau dulu Masyarakat agar berhenti melakukan Penambangan. Kalaupun masih terus-terusan dilakukan, maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
“Namun kita tidak serta merta melakukan tindakan hukum, melainkan dengan menghimbau dengan cara pendekatan persuasif, lalu kita bahas dengan Pemerintah agar di carikan solusinya,” tegas Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung ini.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menambahkan, persoalan tersebut tidak akan selesai dengan hanya melakukan Penindakan terhadap Penambang. Karena sudah terbukti selama ini Polisi sudah sering melakukan Penangkapan terhadap pelaku penambangan namun masih saja banyak PETI yang lainya.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk menghentikan tambang ilegal ini dan kita sebagai pemerintah kabupaten Way Kanan mengupayakan juga membantu ataupun mendorong untuk perijinan kepada tambang tanmbang ini bisa di lakukan, tapi sekali lagi saya tegaskan ini keputusannya ada di pemerintahan pusat bukan di pemerintah kabupaten way kanan”, terang Mantan Ketua DPRD Way Kanan ini. (Yudi)



















Discussion about this post