• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Minggu, 7 Juni 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Pringsewu

Kejari Pringsewu Ajukan Gugatan Pemecatan Kekuasan Orang Tua Terhadap Terdakwah Perkosaan Anak Kandung

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
24 Mei 2023 | 17 : 33
in Pringsewu
0
Kejari Pringsewu Ajukan Gugatan Pemecatan Kekuasan Orang Tua Terhadap Terdakwah Perkosaan Anak Kandung
15
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Pringsewu – Pengadilan Agama Pringsewu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Pringsewu menghadiri sidang gugatan pemecatan kekuasaan orang tua untuk pertama kalinya. Gugatan tersebut ditujukan kepada Terdakwa Sopyan Bin Misjaya, yang merupakan Ayah dari dua orang anak perempuannya, karena melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang baru berusia 14 tahun Pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama setelah Kejari Pringsewu menuntut Terdakwa Sopyan dengan pidana penjara selama 19 tahun dan 6 bulan, ditambah denda sebesar 2 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan karena nilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak kandungnya di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Keseriusan Kejari Pringsewu mengajukan gugatan pemecatan kekuasan orang tua tersebut ditunjukan dengan menurunkan 9 orang Jaksa Pengacara Negara yang di ketuai langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Midian Hasiholan Rumahorbo, S.H., M.KN berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SK – 459/G/Gp.2/2023 tanggal 17 April 2023.

BACA JUGA

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm dan Terima Sapi Bantuan Presiden RI

Wakil Bupati Pringsewu Resmi Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pekon Wargomulyo

Perbaikan Jalan Provinsi, Pemkab Pringsewu Apresiasi Pemprov Lampung

LSM Trinusa Unras Di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog Massa

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, SH. melalui Kasi Intelijen yaitu I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH menyampaikan Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam menjalankan fungsinya selaku APH, tidak hanya sebatas mengajukan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa untuk memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, Rabu (24/05) di ruang kerjanya.

Ia menambahkan melalui kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui gugatan pemecatan kekuasaan orang tua, merupakan upaya dari Kejaksaan guna memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Dengan memecat kekuasaan orang tua, kejaksaan menjaga kepentingan terbaik anak agar mereka terlindungi dan mendapatkan perawatan yang layak. Gugatan ini juga dimaksudkan untuk menggantikan peran orang tua yang tidak mampu memenuhi tanggung jawab mereka dalam memelihara dan mendidik anak-anak dengan baik.

“Selain itu, tindakan ini memberikan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi, sehingga dapat mencegah kejadian serupa di masa depan,”Ujarnya.

kasi Intel kejari Pringsewu menjelaskan,Melalui gugatan pemecatan kekuasaan orang tua, Kejaksaan Negeri Pringsewu hadir guna memenuhi Kewajiban negara dalam memberikan Perlindungan Anak dan mewakili kepentingan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual sekaligus sebagai upaya memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Dengan adanya gugatan tersebut, maka Terdakwa Sopyan selaku ayah kandung akan kehilangan hak-hak wali orang tua terhadap 2 orang anak kandungnya yang mencakup pemeliharaan, pendidikan, pengambilan keputusan, perlindungan, dan hubungan pribadi dengan anak. Dalam situasi tersebut, otoritas yang berwenang dapat membatasi atau mencabut kekuasaan orang tua dan menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama, seperti memberikan wali pengganti atau mempercayakan hak-hak tersebut pada pihak lain yang lebih mampu melaksanakannya,”Ungkapnya.(reza)

Related Posts

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm dan Terima Sapi Bantuan Presiden RI
Pringsewu

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm dan Terima Sapi Bantuan Presiden RI

2 minggu ago
Wakil Bupati Pringsewu Resmi Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pekon Wargomulyo
Pringsewu

Wakil Bupati Pringsewu Resmi Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pekon Wargomulyo

2 minggu ago
Perbaikan Jalan Provinsi, Pemkab Pringsewu Apresiasi Pemprov Lampung
Pringsewu

Perbaikan Jalan Provinsi, Pemkab Pringsewu Apresiasi Pemprov Lampung

2 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

HUT ke-78 RI SDN 5 Rju Kolaborasi dengan Desa Gelar Pawai Budaya

HUT ke-78 RI SDN 5 Rju Kolaborasi dengan Desa Gelar Pawai Budaya

21 Agustus 2023 | 09 : 42
RM BRI Pringsewu Diduga Korupsi Rp17,9 Miliar, Diserahkan ke Kejari Pringsewu

RM BRI Pringsewu Diduga Korupsi Rp17,9 Miliar, Diserahkan ke Kejari Pringsewu

18 September 2025 | 18 : 57
Kenang Jasa Para Pahlawan, Pemkab Tubaba Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Kenang Jasa Para Pahlawan, Pemkab Tubaba Peringati Hari Kesaktian Pancasila

2 Oktober 2023 | 20 : 21

Hadir di Way Kanan, Warkop Waw Sediakan Berbagai Kopi Berkhasiat dan Berkualitas

10 November 2019 | 10 : 42
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!