
TRANSLAMPUNG.ID -Sekretaris Dinas Kominfotik dan Persandian Kabupaten Pesisir Barat, Elvin Yonanda, Senin (15/5/2023), mengatakan wajar kalau Pihaknya memberitakan tentang hal tersebut sebab berkaitan dengan penegakan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten itu yang memang Pemkab tidak lagi mengeluarkan izin perusahaan tambak udang di luar wilayah yang dibolehkan, yaitu Kecamatan Ngaras dan Kecamatan Bangkunat.
“Iya wajar karena berkaitan dengan RTRW pesisir Barat yang kedua karena ada pejabat Pemkab pesisir barat yang menjadi saksi dalam proses hukum tersebut,” kata Elvin.
Diberitakan sebelumnya, Melihat tampilan di akun resmi milik Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, yang dikelola Dinas Kominfotik dan Persandian kabupaten Pesisir Barat yang Menerbitkan pemberitaan tentang tindak pidana proses hukum, dinilai tidak tepat dan menuai keprihatinan Jurnalis.
Darwin, Seorang Jurnalis Pesisir Barat, Menyayangkan hal tersebut, Pasalnya, Kenapa berita – berita kriminal turut ditayangkan, di web yang semestinya menayangkan program kegiatan Pemkab. Bila kemudian kasus kriminal ditayangkan, bukan hanya bagi Polri namun pemerintah daerah dianggap tidak mampu mengantisipasi terjadi tindak kriminal.
“Apakah tidak ada materi lain sifatnya informasi program kegiatan pemerintah bermanfaat kepada warga masyarakat di pesisir barat ini,” Kata Darwin.
Terlepas dari benar atau salahnya, Andi Riza pengusaha tambak tersebut, yang saat ini sedang menjalani proses hukum. karena memang Andi Riza, yang memang di nilai publik termasuk salah satu pengusaha tambak udang yang membangkang atas aturan Perda RTRW Pesisir Barat, yang memang tidak lagi menerbitkan izin terhadap tambak tambak udang yang beroperasi di luar wilayah yang di bolehkan yaitu hanya di kecamatan Bangkunat dan Kecamatan Ngaras.
“judul berita di Portal Diskominfo Pesisir Barat juga harus dikoreksi Penggunaan Istilah Kurang Tepat itukan masih dalam proses sidang,sudah di tulis di judulnya terpidana. seharusnya terdakwa, karena kalau sudah terpidana itu artinya sudah diputuskan pengadilan (inkracht), ini kan lucu,” kata Darwin.
Pasalnya kata dia, pada portal resmi diskominfo Pesisir Barat Menayangkan berita Berjudul Pemilik Tambak Andi Farm menjadi terpidana di PN Tanjung Karang.
Menurut Darwin , Melihat tayangan pemberitaan itu diskominfo pesisir barat terkesan offside dan bertindak tidak pada fungsinya.
” Jika Diskiminfo Pesisir Barat Saat ini sudah bisa menayangkan atau menyajikan satu peristiwa dugaan tindak pidana, Itu yang lagi heboh heboh berita di group WA Diskominfo, Terkait Penyimpangan Dana Hibah Beberapa Cabang Olahraga Di Salah Satu Instansi Pemerintah Pesisir Barat, Kenapa tidak di naikkan atau di tayangkan juga sekalian,” kata Darwin. (**)












Discussion about this post