Negeri Agung (translampung.id) – Ratusan warga dari 3 kampung yakni di Kecamatan Negeri Agung, yakni kampung Sunsang, Kotabumi dan kampung Penengahan, melakukan unjuk rasa kepada PT Abdi Karya Gemilang (AKG) untuk pengembalian hak tanah, Rabu (22/03/2023)
Seperti yang diketahui bahwa Hak Guna Usaha PT Abdi Karya Gemilang (AKG) yang terhitung sejak tahun 1991 dan saat ini HGU telah habis agar di kembalikan kepada masyarakat.
Salah satu tokoh masyarakat kecamatan Negeri Agung Anjani mewakili rekan-rekannya mengatakan bahwa, kedatangan mereka ke PT.AKG untuk minta di kembalikan tanah mereka karena Hak Guna Usah perusahaan tersebut sudah habis.
“Kami menuntut di kembalikan tanah perkebunan kami yang selama ini di gunakan oleh PT AKG. Sudah saat nya masyarakat yang menikmati dari tanah milik nenek moyang kami, agar masyarakat lebih sejahtera”, tegas Anjani .
Hal serupa dikatakan Mahdono yang meminta segera di kembalikan tanah mereka yang selama ini dimanfaatkan oleh PT.AKG .
“Kembalikan tanah kami agar dapat kami kelola sendiri untuk mensejahterakan keluarga besar kami”, ujar Mahdono denga nada tinggi.
Demo berjalan dengan lancar dan masyarakat menyampaikan tuntutan kepada PT AKG agar segera diproses penyerahan tanah ke masyarkat pribumi , pendemo akan melakukan aksi yang lebih besar lagi apa bila tuntutan ini tidak segera di selesaikan. (Yudi)

















Discussion about this post