Jakarta (translampung.id)– Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengkritik tajam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Pemerintah.
Menurutnya, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani pada 30 Desember 2022 lalu, tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.
“Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi.” Kata AHY, pada (02/01/2023).
Kata dia, proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.
“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya.” Jelasnya.
AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif, dan diduga hanya untuk kepentingan elite.
“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah dengan masalah.” Tegasnya.
AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama. Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya.
“Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.” Pungkasnya.
Sementara itu, Komisi III DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Paisol, juga menyepakati apa yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Berlogo Mercy tersebut.
“Memang benar, menurut kami juga dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja ini yang dirugikan adalah masyarakat.” Imbuhnya, kepada translampung.id, Selasa (03/1/2023). (D/r)


















Discussion about this post