Umpu Semenguk (translampung.id) – Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasipropam Polres Way Kanan Iptu I Dewa Gede Anom akan melakukan pengawasan diruang pelayanan publik di wilayah Hukum Polres Way Kanan, guna pencegahan penyalahgunaan wewenang personel Polri dari pungutan liar (pungli), Rabu (27/10/2022).
Menurut Kasipropam Polres Way Kanan Iptu I Dewa Gede Anom menjelaskan, sasaran pengawasan itu terutama diruang pelayanan publik seperti penerbitan SKCK, sidik jari dan SIM di Polres Way Kanan serta penerbitan STNK maupun BPKB di Kantor Samsat Way Kanan .
“Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Polres Way Kanan membuka layanan pengaduan online Bidpropam Polda Lampung dengan No Telpon ( whatsapp) 0812- 4880- 8181 dan dapat juga melalui aplikasi propam Presisi yang beberapa waktu lalu diluncurkan di Mabes Polri. Adanya layanan pengaduan online dan aplikasi propam Presisi ini sebagai wadah masyarakat untuk mempermudah masyarakat memberikan informasi kepada pimpinan Polri tentang temuan pelanggaran personel, sehingga dapat menekan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, baik itu pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri,” Terangnya
Dewa menambahkan, sipropam juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan sesuatu yang sifatnya pungli kepada personel Polri.
“Laporkan jika mengetahui ada tindakan polisi yang melanggar hukum melakukan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi ,” tegasnya.(Yudi)



















Discussion about this post