• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Selasa, 5 Mei 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Waykanan

Diduga Setubuhi Keponaknnya Yang di Bawah Umur, Warga Banjit ini diamankan Polisi

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
26 Oktober 2022 | 12 : 17
in Waykanan
0
Diduga Setubuhi Keponaknnya Yang di Bawah Umur, Warga Banjit ini diamankan Polisi
24
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Banjit (translampung.id) – Tekab 308 Presisi Polsek Banjit berhasil mengamankan HR (27), yang berdomisili di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, karena diduga mekakukan tindak pidana kasus Persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau Asusila di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Selasa (25/10/2022).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 10:25 WIB, pelapor mendengar cerita dari saksi inisial G bahwa anak didiknya yang berinisial S (15) yang merupakan warga Banjit Kabupaten Way Kanan bercerita telah disetubuhi oleh pamannya insial HR.

“Kejadian pertama kali sekitar 1 (satu) tahun yang lalu pada saat masih kelas 9 (sembilan) SMP yang pada saat itu korban inisial S sedang tidur dikamar kemudian pelaku masuk kedalam kamar dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Tidak hanya itu, HR ini bahkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 8 (delapan) kali dan perbuatan cabul sebanyak 2 (dua) kali. Hasil pemeriksaan petugas pelaku telah melakukan persetubuhan pada bulan Agustus 2021 sebanyak 3 (tiga) kali, bulan September 2021 sebanyak 2 (dua) kali dan pada bulan Oktober 2021 sebanyak 3 (tiga) kali. Kemudian bulan Maret 2022 dilakukan perbuatan cabul sebanyak 1 (satu) kali dan pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 kembali pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 1 ( satu) kali”, ungkap Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra.

BACA JUGA

Bak Pesta Rakyat, Sulpakar dan Keluarga Gelar Khitanan Massal Tanpa Batas

Almarhum Bupati Way Kanan Ali Rahman akan Dikebumikan di Pemakaman Keluarga Keluarga Kampung Negeri Baru

Gelar Pers Rilis, Berikut Capaian BNNK Way Kanan Tahun 2024

Polres Way Kanan gelar upacara pelantikan Kasat Reskrim, Sertijab Kasatlantas dan Kapolsek Way Tuba

Masih menurut Kasat, atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya, dan selanjutnya F yang dipercayai oleh korban untuk mewakili dan mendampinginya untuk melaporkan kejadian ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Jumat, 21 Oktober 2022 pukul 16:00 WIB Tekab 308 Polsek Banjit berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan TSK tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya HR dibawa ke Polsek Banjit guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban (paman korban) maka yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dimana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim.(Yudi)

Related Posts

Bak Pesta Rakyat, Sulpakar dan Keluarga Gelar Khitanan Massal Tanpa Batas
Waykanan

Bak Pesta Rakyat, Sulpakar dan Keluarga Gelar Khitanan Massal Tanpa Batas

11 bulan ago
Almarhum Bupati Way Kanan Ali Rahman akan Dikebumikan di Pemakaman Keluarga Keluarga Kampung Negeri Baru
Lampung

Almarhum Bupati Way Kanan Ali Rahman akan Dikebumikan di Pemakaman Keluarga Keluarga Kampung Negeri Baru

1 tahun ago
Gelar Pers Rilis, Berikut Capaian BNNK Way Kanan Tahun 2024
Waykanan

Gelar Pers Rilis, Berikut Capaian BNNK Way Kanan Tahun 2024

1 tahun ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Polemik Jamur Enoki Berbahaya

26 Juni 2020 | 13 : 19
Sempat Dilepas, Portal Jalan Margo Mulyo Kembali Dipasang, DPRD : Pindah Tempat

Sempat Dilepas, Portal Jalan Margo Mulyo Kembali Dipasang, DPRD : Pindah Tempat

7 Desember 2022 | 22 : 33
2 Minggu, Polres Lampura Tangkap 22 Pelaku Kejahatan

2 Minggu, Polres Lampura Tangkap 22 Pelaku Kejahatan

10 November 2022 | 19 : 00
Raga dan Kemerdekaan Terkekang Jeruji namun Kreativitas dan Semangat Tak Terbatas

Raga dan Kemerdekaan Terkekang Jeruji namun Kreativitas dan Semangat Tak Terbatas

21 November 2023 | 15 : 57
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!