Translampung.id,Kalianda-Hampir seluruh kantor dan sekretariat di Lingkup Pemerintah Kabuapten Lampung Selatan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sudah kadaluwarsa (expired date).

Pemasangan tabung APAR disetiap kantor atau sekretariat tadinya berfungsi, sebagai alat pencegahan api pada titik menit awal kobaran api yang belum besar.
Disitu titik api, bisa langsung dipadamkan dengan alat APAR tesebut dengan tenaga satu orang saja. Sehingga, kobaran api dapat dicegah jika terjadi kebakaran yang disebabkan baik itu konsleting kabel listrik atau alat rumah tangga yang memggunakan listrik.
Namun sayangnya, keberadaan tabung APAR yang terpasang disetiap kantor tersebut kurang mendapat perawatan. Bahkan mirisnya lagi, menggap tabung APAR tidak begitu penting sehingga tidak ubahnya hanya alat pelengkap hiasan dinding yang terpajang.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Lampung Selatan Maturidi Ismail belum lama ini mengatakan jika APAR itu sangat penting. Tetapi untuk melakukan perawatan ada pada dinas masing-masing. Terkecuali kantor bupati, kami yang menganggarkan.
“Tapi sayang, setiap dianggaran perawatannya dicoret karena alasan refocussing dan dianggap tidak begitu penting. Itu untuk perawatan APAR dikantor bupati,” cetusnyai.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, Rully Satrya sangat menyayangkan jika anggaran perawatan tabung APAR dinilai tidak begitu penting.
“Apa lagi masing-masing Dinas tidak menganggarkan untuk perawatan APAR tersebut. Padahal, kami melalui Perbup bupati selalu menghibau dan mengingatkan agar setiap dinas memperhatikan perawatan tabung APAR dengan mengisi ulang jika sudah expired date,” kata Rully dihubungi Translampung.id, Rabu (3/8/2022).
Jika tidak ada tabung APAR itu, lanjut dia kantor BKD sudah habis dimakan api pada saat itu. Beruntung ada tabung APAR, sehingga titik api tidak meluas menghanguskan seluruh bangunan kantor.
“Hal ini menunjukkan, jika Tabung APAR salah satunya sangat begitu penting sebagai upaya pencegahan kebakaran,” kata dia.
Sebagai tupoksi Damkar, dijelaskan dia pihaknya pada tanggal 1-3 Maret kemarin sudah melakukan sidak ke 19 OPD untuk mengecek langsung Tabung APAR, disitu ditemukan rata-rata sudah expired date.
“Allahmdulillah dari sidak kemarin, hanya 2 Dinas yakni PUPR dan PERPUS yang merespon untuk melakukan isi ulang. Kami juga tidak memaksakan untuk melakukan isi ulang melalui kami (Damkar-red), silahkan kemana saja yang terpenting tabung APAR itu tidak kadaluwarsa,” ungkapnya.
Dirinya berharap, agar OPD untuk segera melakukan pengecekan dan melakukan isi ulang jika sudah kadaluwarsa.
“Jangan sampai ketika terjadi musibah, baru merasa membutuhkan tabung APAR,” pungkasnya.
Pantauan yang dilakukan wartawan translampung.id, beberapa OPD yang menggunakan tabung APAR expired date diantaranya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigarasi (Disnaker), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin).
Selanjutnya,Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Kesehatan, Dinas kominfo hingga di kantor bupati Lampung Selatan.(Johan)


















Discussion about this post