

TRANSLAMPUNG.ID, PESIBAR
-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penghapusan tenaga honorer.
Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah tersebut tertuang dalam surat nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 lalu.
Dalam SE itu menyebutkan, peraturan tersebut bakal berlaku mulai 28 November 2023 mendatang serta pegawai hanya akan terdiri atas PNS dan PPPK saja.
Tak terkecuali Kabupaten Pesisir Barat, mengingat SE tersebut belaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Ketika dikonfirmasi Plt. Sekdakab Pesisir Barat Jalaludin mengatakan, pihaknya saat ini belum bisa mengambil kebijakan apapun terkait keputusan tersebut.
“Kita rencananya baru Senin (4/7/2022) nanti akan bahas itu bersama Bupati Agus dan OPD terkait,” ungkapnya, Jum’at (1/7/2022).
Karena menurutnya, ±2600an orang tenaga honorer baik TKD maupun TKS yang ada tentu hal ini arus dicarikan jalan keluarnya bagaimanapun keberadaan mereka saat ini sangat membantu.
“Mereka itu putra-putri daerah harus kita carikan solusinya, tidak mungkin dibiarkan begitu saja. Kalau tenaga honor ini dihapuskan, siapa yang akan membantu mengajar disekolah-sekolah itu, mengingat juga kuota untuk PNS kita cukup terbatas,” ucapnya.
Jalal juga mengaku akan berkordinasi dengan kabupaten-kabupaten yang tetangga seperti Lampung Tengah, Lampung Utara dan lainya tentang bagaimana cara mereka menyikapi hal ini.
“Apakah semua honorer ini akan diangkat jadi P3K atau bagaimana, kedepan kita akan kordinasikan. Karena Pemda juga bertanggung jawab untuk mengurangi penggangguran diantaranya dengan memperkerjakan tenaga honorer,” tegasnya.
Namun, kata dia, kita juga harus tetap patuh mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang mana pada tahun 2023 nanti APBD tidak lagi menganggarkan gaji utuk honorer.
“Seperti yang tertera dalam SE PAN-RB itu menyebutkan kalau Pejabat Pembina Kepegawaian tetap merekrut tenaga honorer, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari obyek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah,” tandasnya. (**)














Discussion about this post