PANARAGAN (translampung.id)– Program Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, pada tahun 2022 ini mulai berjalan.
Dikatakan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tubaba, Nazaruddin, melalui Kabid Perbibitan dan Produksi Ternak, Divita Sary, bahwa hingga saat ini telah ada 1.087 ekor Sapi yang telah terdaftar.
“Program ini merupakan program lanjutan dari Kementerian Pertanian, dimana pada akhir Maret lalu penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah dilakukan langsung oleh Bupati Umar Ahmad dan Kepala Dinas Nazaruddin di Brugo Cottage Komplek Islamic Center Tubaba.” Ujarnya, Selasa (17/5/2022)
Menurutnya, pada pelaksanaan program ini Pemerintah bekerjasama dengan Jasindo sebagai pihak pemberi Asuransi.
“Melalui program AUTSK, peternak mendapat jaminan Asuransi dengan membayar premi sebesar Rp 200 ribu per ekor per tahun.” Tuturnya.
Dikarenakan ini program Pusat, maka pembayaran premi 80 persen ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sisanya dibayar oleh peternak.
“Sebagai upaya mendukung dan membantu Peternak, Pemkab Tubaba memberikan subsidi dengan membayarkan premi yang seharusnya ditanggung oleh Peternak, sehingga Peternak pada tahun ini benar-benar diberikan bantuan Asuransi gratis.” Terangnya.
Namun, dikarenakan keterbatasan kemampuan anggaran, untuk wilayah Tubaba hanya mampu memberikan kuota 1.800 hingga 1.900 ekor Sapi saja dalam setahun ini, dengan masing-masing Peternak dibatasi maksimal 5 ekor Sapi saja yang boleh diasuransikan.
“Syarat untuk mengikuti AUTSK ini, Petani harus memiliki Sapi atau Kerbau betina produktif sehat berumur minimal 1 tahun, tergabung dalam gabungan/kelompok peternak, memiliki Nomor Induk Kependudukan, dan nomor tanda ternak (eartag).” Jelasnya.
Sebenarnya, kata dia, Pemkab Tubaba menganggarkan subsidi untuk kuota 2.000 ekor Sapi, tetapi ternyata ada perubahan pada bulan Februari lalu di aturannya bahwa terdapat biaya tambahan Materai per polis, sehingga terpaksa memotong anggaran yang ada.
“Dari total 1.087 ekor Sapi yang terdaftar, terdiri tahap pertama 543 ekor Sapi dari 19 kelompok tani di 3 Kecamatan wilayah selatan, dan untuk tahap kedua 544 ekor sapi dari 13 kelompok tani wilayah Kecamatan Utara. Untuk tahap selanjutnya akan terus didata hingga kuota terpenuhi oleh petugas.” Ungkapnya.
Dengan AUTSK, Jasindo memberi jaminan kepada peternak, dimana jika ternak mati, maka Peternak dapat melakukan klaim sebesar Rp.10 juta jika mati, hilang 7 juta, dan potong paksa 5 juta. (D/r)


















Discussion about this post