MESUJI — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Mesuji Anwar Pamuji,SE., akhirnya ikut menyoroti terkait pembelian peket Sembako yang di bagikan kepada warga dengan mengunakan anggaran 8 persen dari Dana Desa (DD) oleh Sukiman Kepala Desa Rejomulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Menurut Anwar, anggaran Penanganan Covid-19 sebanyak 8 persen dari jumlah besaran pagu DD Desa tersebut secara spesifik memang kegunaannya untuk penanganan pandemi Covid,-19.
“Delapan persen anggaran Dana Desa itu mestinya dibelanjakan untuk penanganan, misal pembelian Handsanitaizer, Masker, untuk masyarakat, serta Disinfektan untuk melakukan penyemprotan di sarana fasilitas umum,”terang Anwar kepada wartawan belum lama ini.
Pembelian sembako diperbolehkan lanjut Anwar, akan tapi saat Pemerintah Desa melakukan isolasi terhadap warga yang terpapar Covid-19,”Tapi kalau dibagikan langsung ke masyarakat ya berdasarkan aturannya ya salah,”terangnya.
Diberitakan sebelumnya, anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) oleh pemerintah Desa di Kabupaten Mesuji, alih-alih memutus rantai penyebaran virus, pemerintah Desa malah memilih memberikan bantuan sembako kepada warganya.
Seperti yang terjadi di Desa Rejomulyo, Kecamatan Way Serdang, dari anggaran senilai Rp.56 juta dari 8 persen anggaran dana desa, Kepala Desa Rejomulyo Sukiman memilih membagikan sembako kepada sebanyak 16 Kepala Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Kita bagikan sembako mas, ke masyarakat dari anggaran 8 persen dana desa tahun ini bagi sebanyak 16 KPM,”terangnya.
Saat ditanya lagi, terkait ada atau tidaknya pengadaan alat penanganan Covid di desa? Sukiman mengaku jika pihaknya sudah membeli berbagai peralatan penanganan covid di desanya,”Tapi belum di gunakan, dan masih kami simpan di balai desa,”jawabnya singkat.
Sementara Terpisah Wakil Ketua Badan Permusyawartan Desa (BPD) Desa Rejo Mulyo Misdi, mengaku jika pihaknya tidak tahu secara rinci. Kendati demikian, pihaknya tidak tahu secara rinci terkait apa saja pengunaannya.
“Yang saya tahu pemerintah desa memang membagikan masker, tapi yang lain misal penyemprotan Disinfektan pada sejumlah fasilitas umum terutama saat menjelang pelaksanaan sholat idul fitri kemarin tidak ada,”ungkapnya.
Untuk diketahui, jika merujuk pada, Peraturan Presiden (PERPRES) No 104 Tahun 2021, Pada Pasal 5 Ayat (4) Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Dan peraturan Kementrian kementrian Desa(permendes) Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas pengunaan dana desa, salah satu pointnya, adalah desa wajib menganggarkan minimal 8 persen dari jumlah pagu DD nya untuk penanganan penyebaran covid-19.(*)


















Discussion about this post