Negeri Agung (translampung.id) -Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan HA (37) warga Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, karwna diduga melakukan peredaran gelap Narkotika bukan tanaman jenis sabu, Rabu (13/04/2022).
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Kotabumi Way Kanan.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HA di kediamannya tanpa perlawanan.
Setelah itu petugas melakukan pemeriksaan dan hasilnya ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,62 gram”, jelasnya.
Maih menurut Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda, dalam penyelidikan petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan digital warna silver, 4 buah seperangkat alat hisab Bong, handphone dan 402 buah plastik klip bening berbagai ukuran.
“Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut. Dengan tindakan tersebut Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.(Yudi)

















Discussion about this post