PANARAGAN (translampung.id)– Terjadinya kelangkaan minyak goreng sejak diberlakukannya kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada 1 Februari 2022 lalu, kini Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, resmi mencabut subsidi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Khairul Amri, saat dikonfirmasi translampung.id, Sabtu (19/3/2022).
“Ya benar, saat ini harga minyak goreng yang sebelumnya di subsidi Pemerintah sudah dicabut berdasar Surat Edaran Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Nomor 9 tahun 2022 tentang relaksasi penerapan harga minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan premium.” Ujarnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka terhitung tanggal 16 Maret 2022 harga minyak goreng khususnya kemasan telah menyesuaikan dengan nilai keekonomian di Pasar.
“Namun, untuk minyak goreng curah masih diatur Pemerintah tetapi dengan kenaikan harga dari HET sebelumnya Rp 11.500 menjadi Rp 14.000 per liter.” Terangnya.
Sebelumnya harga minyak goreng yang diatur Pemerintah pada 1 Februari 2022 lalu adalah harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter. Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter. Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.
“Sementara untuk saat ini, kita akan melakukan monitoring di lapangan apakah ketersediaan minyak goreng sudah kembali normal dengan adanya kebijakan terbaru, dan memastikan harga untuk curah bisa berlaku di pasar.” Jelasnya.
Menurutnya, tidak dapat dipungkiri dengan tidak adanya Subsidi maka tentu harga minyak goreng menjadi naik karena menyesuaikan harga keekonomian, misalnya di Indomaret Bimoli 1 liter kemasan botol dijual bisa mencapai Rp 24.000, Fortune 1 liter kemasan pouch Rp 18.000.
“Kita berharap kebijakan yang diambil saat ini dapat mengatasi kelangkaan minyak goreng, apalagi mengingat dalam waktu dekat kita sudah akan memasuki bulan Ramadhan.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post