MESUJI — Bupati Mesuji Hi. Saply. TH., didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Murni.SIP., menyerahkan secara simbolis Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahap I tahun anggaran 2020 kepada para penerima bantuan yang bersumber dari APBN tersebut.
Kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Dinas Jabatan Bupati di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Selasa, (09/06).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Murni menyebutkan, bahwa di tahun 2020 ini ada sekitar 440 unit BSPS yang akan di realisasikan secara bertahap. Sementara ini baru realisasi tahap 1 sebanyak 240 penerima yang tersebar di empat kecamatan di Mesuji.
“Ya, untuk tahap pertama ini ada empat Kecamatan, yakni Simpang Pematang, Mesuji Timur, Pancajaya, dan Way Serdang. Adapun tiap keluarga atau penerima manfaat menerima bantuan dalam bentuk uang sebesar Rp17,5 juta. Dengan rincian Rp15 juta untuk membeli keperluan bahan material bangunan dan sisanya Rp 2,5 juta untuk upah tenaga kerja,”urainya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Saply mengatakan rumah adalah salah satu hak dasar rakyat. Hal tersebut sebagaimana diatur berdasarkan amanat Undang Undang Dasar (UUD) tahun 1945, pasal 29 H Amandemen UUD 1945.
Dimana setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk itu, Dia berharap agar bantuan ini dapat di manfaatkan sebaik mungkin dan bersama-sama ikut mengawasi dalam penyalurannya agar tepat sasaran.
“Harapan kami dengan adanya program BSPS ini dapat meringankan beban masyarakat dalam meningkatkan kualitas rumah, dan mudah-mudahan dengan program ini rumah tidak layak huni di mesuji dapat berkurang secara bertahap,” ujar Saply di sela-sela kegiatan penyerahan BSPS.(nara)

















Discussion about this post