Lampung Barat – Masih berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP), meninggalnya EW (60) Warga Desa Pampangan Kecamatan Sekincau, Lampung Barat, masih menyisakan sejumlah pertanyaan desebabkan perbedaan pernyataan Bupati dan Kelapa Dinas Kesahata Provinsi Lampung.
Sebelum meninggal Senin (29/3/2020) lalu EW masih berstatus ODP dalam press rilis yang di sampaikan Bupati Parosil Mabsus, namun berbalik dengan penjelasan Reihana, Kadiskes Provinsi Lampung, dia, mengatakan, orang yang meninggal tidak terpapar Covid 19 bahkan dalam pantauan tidak.
Sehingga menjadi pertanyaan besar dikalangan masyarakat Lampung Barat salah satunya di media sosial.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat, Paijo, SKM. M.Kes., menjelaskan, benar sumber data dari pernyataan Bupati dan Kadiskes Provinsi berasal dari Dinas Kesahatan Lampung Barat.
Sebelumnya, EW masuk ODP namun dengan adanya perubahan Definisi maka tidak lagi masuk dalam OPD. Sehingga disebabkan perbedaan pernyataan. Meski tidak masuk lagi petugas kesehatan tetap melakukan pantauan.
“Dalam Definisi terbaru salah satunya adalah 14 hari terakhir memiliki riwayat kontak dengan orang yang memiliki kasus Covid 19,” tutup Paijo. (Sf)














Discussion about this post