MESUJI — Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Mesuji, menangkap dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama Gufron (79) dan Suryadi (48) warga Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
“Benar, anggota kita telah mengamankan dua pelaku perbuatan asusila terhadap Bunga (Bukan Nama Sebenarnya.Red) di kediamannya tanpa perlawanan pada Kamis(20/2) sekitar pukul 13.30 Wib,”Kata Kapolres Mesuji AKBP Alim melalui Kasubag Humas Polres Mesuji, AKP Surya, Sabtu (22/02).
Masih menurut Surya, dua pelaku melakukan pencabulan anak di bawah umur itu pada Desember 2019 di rumah tersangka.”Berdasarkan pengakuannya pelaku sudah sebanyak dua kali melakukan pencabulan terhadap korban. Akan tetapi pelaku lupa hari dan tanggalnya,”imbuhnya.
Keduanya ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, tak ingin buruannya lepas, tim gabungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan anggota Satreskrim Polres Mesuji menangkap kedua pelaku dirumahnya tanpa ada perlawanan.
“Para pelaku berikut barang bukti berupa celana dalam dan pakaian korban sudah kita amankan. Keduanya telah mengakui perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 81 jo 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”Tandasnya. (Nara)

















Discussion about this post