• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Rabu, 29 Juli 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejari Tanggamus Musnahkan Barbuk, Ada 1 Kg Sisik Trenggiling

Yogi by Yogi
1 Oktober 2019 | 14 : 36
in Berita Utama, Lampung, Tanggamus
0
9
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI: Kajari Tanggamus David Palapa Duarsa memimpin Pemusnahan Barang Bukti Perkara Narkoba dan Pidana Umum, Selasa (1/10) di halaman kantor kejari setempat.

TRANSLAMPUNG.COM, TANGGAMUS – Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah inkrah, pada Selasa (1/10). Barang bukti tersebut berasal dari 65 perkara, yang terdiri dari perkara narkotika dan obat terlarang serta perkara tindak pidana umum. Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejari Tanggamus David Palapa Duarsa, S.H., M.H. dan dihadiri perwakilan Forkopimda Tanggamus.
Ketua Panitia Pemusnahan sekaligus Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanggamus Ali Habib, S.H. melaporkan, 65 perkara narkoba dan pidana umum itu sudah dinyatakan inkrah sejak November 2018 hingga September 2019.
Pemusnahan itu, kata Ali Habib, didasari Surat Perintah Kajari Tanggamus, Nomor: PRINT/111/N.8.16/Fu.2/09/2019, tanggal 23 September 2019 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
“Barang bukti dari kasus perkara narkoba, Kejari Tanggamus memusnahkan 147,7406 gram sabu-sabu; lalu 1,6927 gram ganja; dan 80,1462 gram pil ekstasi. Sementara dari kasus tindak pidana umum, barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam (sajam), pakaian, kayu Sonokeling, dan barang-barang lainnya.

Ali Habib menyebutkan, teknis pemusnahan barang bukti perkara narkoba dan barang bukti perkara pidana umum, dilakukan berbeda. Untuk barang bukti sabu-sabu, pil ekstasi dan inex, dikeluarkan dari plastik pembungkusnya. Kemudian dituangkan ke dalam air sabun, dimasukkan ke blender, lalu dibuang ke lubang yang sudah disiapkan.
“Terhadap barang bukti narkoba jenis lain (ganja), cara memusnahkannya dengan dibakar di dalam tong pembakaran kemudian dikubur di lubang yang disediakan. Untuk barang bukti perkara pidana umum berupa sajam dan sejenisnya, dipotong-potong dengan alat pemotong khusus kemudian dikubur,” urai Ali Habib.
Ada 1 Kg Sisik Trenggiling, Kajari Imbau Warga Proaktif Melapor
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus David Palapa Duarsa usai memimpin pemusnahan mengatakan, selain barang bukti narkoba dan perkara pidana umum, ada juga barang bukti berupa 1 kilogram sisik trenggiling. David mengatakan, sisik hewan berordo Pholidota itu adalah satu bahan baku untuk menghasilkan zat amfetamin.
“Kemudian bisa diubah menjadi sabu-sabu dalam bentuk cair,” kata kajari.
Sebagai satwa yang dilindungi, Kajari Tanggamus menegaskan, masyarakat dilarang memelihara satwa bernama ilmiah Manis javanica tersebut. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan kepada pihak berwajib, jika mengetahui ada yang memelihara trenggiling.
Pemusnahan barang bukti itu, turut dihadiri Dandim 0424/Tanggamus Letkol (Arh) Anang Hasto Utomo, Wakapolres Kompol MN. Yuliansyah, Asisten I Pemkab Tanggamus Fathurrahman, Sekretaris Diskominfo Derius Putrawan, Kepala Pengadilan Negeri Kotaagung Ardhi Wijayanto, S.H., M.H. dan Kepala BPN/ATR Tanggamus. (ayp)

BACA JUGA

Bambang Kusmanto: Pemda Harus Tegas Menata Kebun Raya Liwa, Jangan Dibiarkan Ketidak jelasan Berlarut-larut

Bambang Kusmanto: Pemda Harus Tegas Menata Kebun Raya Liwa, Jangan Dibiarkan Ketidak jelasan Berlarut-larut

Danbrigif 4 Mar/BS Tekankan Soliditas dan Karakter Prajurit “JAWARA“ pada Apel Gabungan di Lampung

Pujakesuma Lambar: Peduli Korban Kebakaran di Pekon Teba Pering Kecamatan Sukau

Tags: kejari tanggamuslampungpemusnahan barang bukti

Related Posts

Daerah

Bambang Kusmanto: Pemda Harus Tegas Menata Kebun Raya Liwa, Jangan Dibiarkan Ketidak jelasan Berlarut-larut

6 hari ago
Daerah

Bambang Kusmanto: Pemda Harus Tegas Menata Kebun Raya Liwa, Jangan Dibiarkan Ketidak jelasan Berlarut-larut

6 hari ago
Danbrigif 4 Mar/BS Tekankan Soliditas dan Karakter Prajurit “JAWARA“ pada Apel Gabungan di Lampung
Lampung

Danbrigif 4 Mar/BS Tekankan Soliditas dan Karakter Prajurit “JAWARA“ pada Apel Gabungan di Lampung

1 minggu ago
Load More

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Reses, Hartopo Tinjau Stock File Batu Di Kecamatan RJU

Reses, Hartopo Tinjau Stock File Batu Di Kecamatan RJU

28 September 2022 | 18 : 36
Hari Terakhir Bakul kopi H.Riyanto – Umi Laila Mendaftar Ke KPUD pringsewu Menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu

Hari Terakhir Bakul kopi H.Riyanto – Umi Laila Mendaftar Ke KPUD pringsewu Menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu

29 Agustus 2024 | 19 : 51

KATA PENGHARGAAN DISEMATAN UNTUK HARJOKO DI PELAKSANAAN TMMD KE – 108

15 Juli 2020 | 15 : 02
PWI Pringsewu Buka Penjaringan Bakal Calon Ketua Periode 2024 – 2027

PWI Pringsewu Buka Penjaringan Bakal Calon Ketua Periode 2024 – 2027

21 Agustus 2024 | 19 : 31
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!