TRANSLAMPUNG.COM, TANGGAMUS – Perlahan namun pasti, akhirnya oknum kepala pekon (desa) di Kecamatan Cukuhbalak, Tanggamus, ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal polres setempat dalam dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa 2018.
Adalah Amir Hamzah, yang merupakan Kepala Pekon Sukapadang. Akibat ulahnya itu, negara dirugikan sekitar Rp508.428.473. Modusnya, tersangka tidak membayarkan penghasilan tetap (siltap) insentif aparat pekon dan guru PAUD serta staf sejak Juli 2018 bahkan sampai saat ini. Totalnya mencapai Rp114,600 juta.
Tak hanya itu, tersangka juga dengan nekat mencurangi pembangunan tiga ruas jalan rabat beton dengan total volume sekitar 500 meter. Kemudian bangunan polindes dan beberapa item pekerjaan lainnya.
Status tersangka oknum Kakon Sukapadang itu disampaikan oleh Wakapolres Tanggamus Kompol MN Yuliansyah, didampingi Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, S.H. bersama Anggota Unit Tipikor. Menurut wakapolres, petugas telah menemukan dugaan penyelewengan dan penggunaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sukapadang tahun 2018. Yaitu berupa pengerjaan pembangunan 2018 yang tidak direalisasikan.
“Berdasarkan hasil audit BPKB Perwakilan Lampung terdapat penyimpangan yang diduga dilakukan oknum Kepala Pekon Sukapadang. Sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp508.428.473,” terang Yuliansyah, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, S.I.K., M.M. pada Jumat (11/10) sore.
Wakapolres Tanggamus menjelaskan, dana yang diselewengkan dari anggaran Dana Desa 2018 senilai lebih dari Rp742,335 juta. Selama ini sudah diberikan kesempatan agar yang bersangkutan memperbaikinya. Yaitu dengan cara merealisasikan secara susulan. Namun kesempatan itu rupanya tak digubris tersangka.
“Sebelum kami lakukan penegakkan hukum, selama ini kami sudah berikan pembinaan dan teguran. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan. Akhirnya oknum itu ditahan sejak 8 Oktober lalu di Mapolres Tanggamus,” tegas Yuliansyah.
Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, kata wakapolres, dana hasil korupsi itu digunakan untuk keperluan pribadi dan modusnya melakukan dokumen fiktif. Lantas sampai saat ini belum ditemukan keterlibatan pihak lain atau tersangka lain.
Perkara ini adalah hasil temuan dari kepolisian atas informasi dari anggota. Lantas dilakukan pendalaman secara intensif dengan memeriksa saksi-saksi. Bahkan didasari juga audit BPKP Lampung. Dan akhirnya sampai pada penetapan tersangka ini.
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas menambahkan, pada 2018, Pekon Sukapadang juga menerima Program Gerbang Saburai dari Pemerintah Provinsi Lampung. Namun program itu pun diduga tidak dikerjakan oleh tersangka.
“Dugaannya juga, anggaran Dana Desa 2019 digunakan untuk menutupi penyelewengan tahun 2018. Tapi itu masih kami pantau lagi,” tandas Edi Qorinas seraya menjelaskan selama ini materi penyelidikan Unit Tipikor terhadap Pekon Sukapadang berupa Dana Desa 2018 sebesar Rp1,212 miliar lebih. (ayp)